Apa Perbedaan Zakat dan Pajak? Berikut Penjelasannya

Ilustrasi Pajak
Sumber :

VIVA – Zakat dan pajak memiliki makna yang berbeda, dari fungsi, peranan, tujuan hingga penerapannya. Lalu apa pengertian dari zakat dan pajak? Simak ulasannya berikut ini.

Munas Ormas Pengelola Zakat: Sinergi untuk Membangun Generasi Emas Indonesia

Menurut Prof DR Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar yang dikutip dari almanhaj.or.id. Zakat adalah hak yang wajib pada harta tertentu, untuk orang-orang tertentu, dikeluarkan pada masa tertentu, untuk mendapatkan keridhaan Allah, membersihkan diri, harta serta masyarakat.

Sedangkan pajak merupakan beban yang ditetapkan oleh pemerintah, untuk tujuan bersama seperti memenuhi tujuan perekonomian, kemasyarakatan, politik, serta tujuan lainnya yang telah ditetapkan negara.

Cara Mudah Bayar PBB Lewat Mobile Banking dan Marketplace

Apabila penghasilan bulanan yang kita miliki telah mencapai standar minimal wajib pajak, maka kita diwajibkan untuk membayar pajak sesuai yang telah ditentukan oleh undang-undang. Melalui dana pajak yang kita bayarkan, kita turut berkontribusi bersama untuk meningkatkan kualitas bangsa Indonesia. Lalu, apa perbedaan zakat dan pajak?

Berikut perbedaan antara zakat dan pajak?

DJP Ungkap Hasil Perbaikan Coretax yang Dikeluhkan Wajib Pajak

Dikutip dari www.dompetdhuafa.org, ada 6 perbedaan antara zakat dan pajak, berikut penjelasaan perbedaanya:

1. Perbedaan tujuannya

Tujuan awal zakat dan pajak sangat berbeda. Umat muslim diwajibkan untuk menunaikan rukun silam yang ke-4 yaitu zakat, dengan tujuan untuk mensucikan jiwa dan membersihkan harta. Karena dalam setiap harta yang kita dapatkan, terdapat hak orang-orang yang membutuhkan.

Ibadah zakat merupakan perintah dari Allah. Perintahnya sama pentingnya dengan ibadah sholat lima waktu. Dirikan sholat dan tunaikan zakat. Sedangkan pajak merupakan aturan pemerintah melalui kesepakatan dalam undang-undang yang harus dipenuhi oleh rakyat.

Tujuan pajak ialah agar masyarakat memperoleh fasilitas sosial secara adil dan merata. Orang yang wajib membayar pajak dari berbagai kalangan, mulai ekonomi menengah atas dan juga menengah bawah. 

2. Pengelolaan

Perbedaan antara zakat dan pajak juga terdapat pada pengelolanya. Pengelola zakat disebut amil, yaitu mereka yang dapat dipercaya untuk mengelola zakat. Jika kepengurusan masjid sehat, biasanya terdapat kepanitiaan zakat. Untuk pengelolaan zakat, selain di masjid juga bisa disalurkan melalui amil zakat juga dapat ditemui dari lembaga sosial yang terpercaya, salah satu lembaganya yaitu Dompet Dhuafa.

Pajak dikelola oleh negara. Masyarakat tidak boleh membuat kepengurusan pajak negara sendiri. Pengelola pajak telah diatur di dalam undang-undang.

3. Berdasarkan golongan penerima

Secara spesifik, zakat disalurkan untuk delapan asnaf, yang telah ditentukan dalam surat At-Taubah ayat 60. Delapat asnaf tersebut merupakan fakir, miskin, gharim, riqab, mualaf, fisabilillah, ibnu sabil, dan amil zakat. Bentuk penyalurannya bisa berupa dana, makanan, atau program pemberdayaan.

Sedangkan penyaluran pajak disalurkan ke setiap sektor masyarakat dalam cakupan yang sangat luas. Seperti dalam bidang pendidikan, ekonomi, infrastruktur daerah, yang dapat dinikmati manfaatnya oleh seluruh penduduk negara.

4. Syarat pembayaran

Syarat seseorang dapat membayar zakat yaitu beragama muslim, berakal sehat, dewasa, harta yang dimiliki telah mencapai nisab dan haul. Nisab zakat telah ditentukan dalam hadits serta ijtima’ para ulama.

Sedangkan syarat pajak dilihat dari minimal pendapatan yang diperoleh seseorang. Nominal yang harus dibayarkan sudah ditentukan oleh negara. Pajak ini dikenakan kepada seluruh penduduk tanpa memandang suku dan agama, asalkan memiliki pendapatan per bulannya memenuhi syarat yang sudah ditentukan.

Di Indonesia, wajib pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/ PMK.010/ 2016 yang diterbitkan tanggal 27 Juni 2016. Penduduk dikenakan pajak ialah mereka yang memiliki pendapatan sebesar Rp54 juta per tahun. Artinya, penduduk yang memiliki pendapatan minimal 4,5 juta sebulan, wajib membayar pajak kepada negara.

5. Perbedaan Alat dan Nominal Pembayaran yang Digunakan

Pembayaran pajak dibayarkan berupa uang. Sedangkan pembayaran zakat dapat berupa makanan pokok, hasil pertanian, hewan ternak, ataupun uang tunai.

Nominal pajak yang dikenakan juga berbeda. Untuk masyarakat yang memiliki pendapatan kisaran Rp4,5-50 juta dikenakan biaya pajak sebesar 5 persen. Pendapatan per bulan berkisar Rp50-250 juta, dikenakan pajak sebesar 15 persen. Pendapatan 250-500 juta dikenakan pajak sebesar 25 persen. Hingga pendapatan per bulan yang mencapai di atas Rp500 juta juga dikenakan pajak hingga 30 persen.

Sedangkan untuk zakat, bila sudah mencapai nisab, sebesar apapun nilai uang tunai yang dimiliki, hanya dikenakan sebesar 2,5 persen Nilainya jauh lebih kecil daripada pajak. Hal ini wajar berbeda karena zakat difokuskan untuk membantu sesama umat muslim. Sedangkan pajak diperuntukkan untuk kebutuhan bersama dalam membangun negara, yang membutuhkan nominal lebih besar.

Apabila zakat yang dibayarkan merupakan hasil pertanian dan peternakan, nilainya tidak dihitung dari 2,5 persen. Setiap hasil panen dan ternak memiliki nisab masing-masing, yang telah ditetapkan dalam hadit Rasulullah serta ijtima’ para ulama. 

6. Waktu Pembayaran

Waktu untuk membayarkan zakat ada dua. Pertama saat bulan suci Ramadhan, sebelum bulan Syawal. Waktu yang ditetapkan untuk membayar zakat fitrah.

Kedua saat harta yang dimiliki sudah mencapai nisab dan haul. Nisab merupakan batas minimal harta yang dikenakan wajib zakat. Jika harta tersebut telah mencapai satu tahun dimiliki, maka disebut telah mencapai haul. Jika sudah tiba waktunya, maka wajib membayar zakat mal.

Sedangkan untuk pembayaran pajak di Indonesia dibayarkan setiap bulan. Jika terlambat membayar pajak, maka akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan. Dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya