Suami Paksa Istri Hubungan Intim Kena Pidana, Apa Itu Marital Rape?

Ilustrasi pelecehan seksual
Sumber :
  • VIVAnews/ Faddy Ravydera

VIVA – RUU KUHP terkait pemerkosaan, rupanya memiliki definisi yang cukup luas. Salah satunya mengenai marital rape alias pemerkosaan dalam biduk rumah tangga antara suami istri.

Kisruh Denny Sumargo dengan Farhat Abbas Makin Panas, Olivia Allan Beri Respons Begini

Saat ini, marital rape ada dalam Pasal 53 UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Namun, dengan adanya RUU KUHP, persoalan Marital Rape rencananya akan ditambah sebagai pasal 479.

Ada pun pasal 479 sendiri berisi atas persetubuhan dengan orang lain, termasuk suami atau istri. Juga, mengatur perbuatan pencabulan yang memberatkan pada korban adalah anak, anak kandung, maupun anak tiri.

Denny Sumargo Khawatir Takut Sang Istri Terseret di Tengah Konflik dengan Farhat Abbas

Dituturkan oleh Psikolog Hersa Aranti, marital rape merupakan suatu tindakan bersenggama dengan pasangan sah yakni suami maupun istri, namun tanpa adanya persetujuan dari kedua belah pihak.

Hal ini sudah bisa menjadi aduan untuk melaporkan marital rape. "Tindakan bersenggama dengan pasangan suami atau istri tanpa persetujuan atau consent dari pasangan," jelasnya kepada VIVA, Selasa 15 Juni 2021.

Raffi Ahmad dan Keluarga Berduka, Istri Piet Pagau Meninggal Dunia

Tindakan ini, kata Hersa, tak bisa diabaikan arena menyebabkan dampak luar biasa secara psikis pada korban. Bahkan, korban marital rape ini bisa berujung pada perceraian hingga trauma untuk menikah kembali.

"Dampaknya bisa sangat variatif dari mulai anxiety, depresi, PTSD, sampai sexual dysfunction. Yang jelas berdampak negatif bagi psikologis seseorang," kata Co-founder Sadari Diri itu.

Untuk itu, Hersa menyarankan agar dalam pernikahan sebaiknya melaukan berbagai langkah komunikasi yang baik. Pernikahan bukan melulu perkara bersenggama melainkan saling memahami satu sama lain melalui komunikasi.

"Membuat kesepakatan dengan pasangan mengenai aktivitas seksual, bahwa harus atas persetujuan keduanya, dan kalau bisa hal ini sudah didiskusikan sebelum menikah," pesan Hersa.

Bukan hanya itu, pasangan yang tak setuju untuk melakukan senggama dengan suami maupun istrinya, tak bisa dipaksa dengan dalih apapun. Namun, pasangan bisa mencari alternatif lain untuk membangun keintiman.

"Mencari aktivitas lain yg juga intimate selain bersenggama untuk menjadi alternatif jika salah satu pasangan sedang tidak ingin atau tidak bisa bersenggama seperti berendam bersama, cuddling sambil nonton film," terangnya.

Apabila terlanjur menghadapi kasus marital rape, sebaiknya segera beritahu orang terdekat. Serta, dianjurkan ke psikolog atau konselor pernikahan agar masalah ini bisa teratasi dengan baik.

Kejagung menetapkan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) sebagai tersangka

Istri 2 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Diperiksa, Kejagung Beberkan Alasannya

Dua istri hakim yang diperiksa adalah RS selaku istri Erintuah Damanik dan MP, istri dari Mangapul.

img_title
VIVA.co.id
20 November 2024