Habib Bahar Mengaku Cucu Nabi Muhammad SAW ke-29

Habib Bahar bin Smith
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Terdakwa kasus penganiayaan driver taksi online, Habib Bahar bin Smith terus menunjukan kontroversinya. Pada sidang lanjutan secara virtual di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Habib Bahar menuturkan konsistensinya dalam bersikap menjaga harga diri istri dan keluarga sebagaimana diajarkan para keluarga terdahulunya yaitu Nabi Muhammad SAW.

Jaksa Pilih Tidak Ajukan Pertanyaan saat Hakim Hadirkan Tom Lembong di Sidang Praperadilan

Bahar yang mengaku sebagai keturunan Nabi Muhammad SAW ke 29 ini, mengaku tidak mempermasalahkan penghinaan kepada pribadi sesuai yang diajarkan para pendahulunya.

"Kakek kami mengajarkan itu. Beliau dibunuh ditikam dari belakang, apakah bilang ke anak anaknya untuk mengejar? tidak beliau minta beri mereka perlindungan, beri makanan," ujar Bahar di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Selasa 17 Mei 2021.

Tom Lembong Akan Dihadirkan di Sidang Praperadilan, Jaksa: Tak Ada Keharusan Tersangka Hadir

Kendati demikian, Bahar memastikan akan koperatif dan menghormati proses hukum yang berlaku atas kasus penganiyaan meski berakhir damai. "Yang mulia, bagi saya Undang-Undang 1945 itu harga mati, bagi saya konstitusi harga mati, bagi saya Pancasila harga mati," katanya.

"Tetapi yang mulia, apabila hukum negara yang saya hormati dan hukum agama yang lebih lebih saya hormati itu bertentangan maka pasti saya lebih mendahulukan hukum agama," tambahnya.

Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Tata Niaga Timah Sorot Perhatian di Persidangan

Bahar menegaskan, dalam kasus ini kehormatan seorang istri layak diperjuangkan dan dijaga walaupun harus bertentangan. "Kalau saya bukan warga negara yang baik tidak mungkin saya mengikuti sidang. Dan saya tahu dalam hukum negara yang saya lakukan itu salah," katanya.

"Tetapi seperti yang saya bilang, jika menurut hukum negara apa yang saya lakukan itu salah untuk menjaga harga diri istri saya, kehormatan istri saya, marwah istri saya maka saya tidak mempedulikan hukum negara untuk menjaga kehormatan istri saya dan harga diri istri saya," tambahnya.

Aktivis lingkungan dan tokoh Bangka Belitung, Elly Rebuin

Kasus Korupsi Timah, Saksi Ahli: Kerugian Negara Belum Jelas tapi Ekonomi Babel Sudah Hancur

Sidang kasus korupsi tata niaga timah dengan terdakwa Helena Liem dan Mochtar Riza Pahlevi kembali di gelar di PN Tipikor, Jakarta, Rabu, 20 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024