Hal Ini Bisa Matangkan Mahasiswa di Dunia Kerja

Ilustrasi mahasiswa belajar
Sumber :
  • vstory

VIVA – Baru-baru ini Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) merlakukan enandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Universitas Agung Podomoro. Menurut Ketua Umum AKPI, Sekretaris Jenderal AKPI, Dedy Kurniadi, hal ini bisa mematangkan mahasiwa atau mahasiswi di dunia kerja nantinya.

Mahasiswa Kudus Kawal Pilkada 2024 Berjalan Jurdil, Siap Laporkan Jika Terjadi Kecurangan

"Adanya MoU ini dapat memberikan pengenalan profesi kurator dan pengurus serta pemahaman terhadap mahasiswa/i untuk siap memasuki dunia kerja dan ingin menjadi seorang Kurator dan Pengurus AKPI," kata Dedy Kurniadi dalam keterangan tertulisnya.

Dedy yakin hal ini akan penting untuk pendidikan atau dunia kerja dan usaha. Nantinya akan banyak yang bisa dikembangkan dan diteliti untuk kebaikan bersama.

Gedung Universitas Lebanon Rusak Parah setelah Dibom Israel

"Saya sangat yakin bahwa hubungan antara dunia Pendidikan tinggi dan dunia kerja atau dunia usaha di Indonesia sangat berperan penting bagi pengembangan keragaman riset dan penelitian yang dibutuhkan dan dapat dimanfaatkan bagi perkembangan hukum bisnis di Indonesia khususnya hukum Kepailitan dan PKPU sehingga hal ini kemudian dapat menjadi motivasi bagi dunia usaha," ujarnya.

Kerjasama itu ditujukan untuk memberikan pengetahuan dan bermanfaat untuk memajukan bidang hukum kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Ruang lingkup disepakatinya MoU meliputi mitra kerja dan mitra belajar yang berkaitan dengan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Perjalanan Inspiratif Dr Irmulansati, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama di UMB

Photo :
  • Ist

Hal itu guna melakukan Sosialisasi Hukum Kepailitan, Focus Group Discussion, Riset dan Karya Tulis Ilmiah dan Pengabdian Kepada Masyarakat.

"Juga perlu kepastian hukum terhadap perkembangan hukum bisnis bagi pelaku usaha dan penyelesaian utang piutang secara Nasional dan Internasional dengan berlandaskan pada Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailian dan PKPU," kata Ketua Umum AKPI Dr Jimmy Simanjuntak.

Selanjutnya, Ketua Umum AKPI menyatakan harapannya, kerja sama yang terjalin dapat bersinergi dalam hubungan antara akademisi dan praktisi yang efektif dan efisien.

Mahasiswa penabrak pejalan kaki hingga tewas di Sleman ditetapkan sebagai tersangka

Kelakuan Mahasiswa Penabrak Pejalan Kaki hingga Tewas di Sleman, Nyetir Sambil Mabuk dan Oral Seks

Seorang mahasiswa asal Sulawesi Tengah berinisial MAT (20) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024