Doa Zakat Fitrah dan Hukumnya
- vstory
VIVA – Zakat fitrah merupakan zakat yang harus ditunaikan bagi seorang muzakki (orang yang dikenai kewajiban membayar kewajiban zakat atas kepemilikan harta yang telah mencapai nishab dan haul). Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali setahun yaitu saat bulan Ramadan menjelang Idul Fitri.
Pada prinsipnya, zakat fitrah haruslah dikeluarkan sebelum sholat Idul Fitri dilangsungkan. Hal tersebut yang menjadi pembeda zakat fitrah dengan zakat lainnya.
Zakat fitrah berarti menyucikan harta, karena dalam setiap harta manusia ada sebagian hak orang lain. Oleh karenanya, tidak ada suatu alasan pun bagi seorang hamba Allah yang beriman untuk tidak menunaikan zakat fitrah karena telah diwajibkan bagi setiap muslim, laki-laki maupun perempuan, orang yang merdeka atau budak, anak kecil atau orang dewasa. Ini perkara yang telah disepakati oleh para ulama.
Hukum Zakat Fitrah
Zakat fitrah hukumnya wajib dilaksanakan bagi setiap muslim yang mampu. Besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar 2,5 kilogram beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya atau 3,5 liter beras yang disesuaikan dengan konsumsi per-orangan sehari-hari.
Ketentuan ini didasarkan pada hadits sahih riwayat Imam Ahmad, Bukhari, Muslim dan Nasa’i dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah telah mewajibkan membayar zakat fitrah satu sha’ kurma atau sha’ gandum kepada hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dan orang dewasa dari kaum muslim.
Karena bagian dari ibadah, membayarkan Zakat Fitrah tentu perlu diawali dengan membaca niat ataupun doa agar ibadah tersebut dapat diridhoi dan dirahmati oleh Allah SWT.
Disamping itu, membaca doa Zakat Fitrah ataupun niatnya juga dapat memudahkan serta melancarkan umat muslim untuk melaksanakan ibadah tersebut atas bantuan Allah SWT.
Oleh sebab itu saat hendak membayarkan zakat fitrah kepada mereka yang berhak menerimanya, maka umat muslim perlu membaca niat ataupun doa Zakat Fitrah berikut:
Adapun bacaan niat atau doa Zakat Fitrah latin dan terjemahannya ialah sebagai berikut:
"Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'anni wa 'an jamii'i 'maa yalzamunii nafaqotuhum syar'an fardho lillahi ta'ala"
Artinya: “Aku niat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘ala”.
Doa Zakat Fitrah yang dibaca oleh Penerima Zakat
Selain dibacakan oleh seseorang yang membayarkan Zakat Fitrah, doa Zakat Fitrah juga disunnahkan untuk dibaca oleh mereka yang telah menerima zakat tersebut. Doa ini sendiri umumnya berisi tanda terima kasih si penerima zakat terhadap pemberian si pembayar zakat. Adapun bacaan doa yang bisa dipanjatkan oleh penerima zakat ialah sebagai berikut:
"Aajarakallahu fiimaa a'thoyta wa baaraka fiima abqoytaa wa ja'alahu laka thohuuron"
Artinya: “Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan serta menjadikannya pembersih bagimu”.
Ulama terkenal, Buya Yahya pun mengungkapkan pendapatnya perihal niat zakat fitrah yang benar
"Zakat fitrah yang penting niat sudah, gak usah tangan di celupin di beras apalagi ustaznya laki-laki santrinya perempuan di pegang tangannya kan kacau lah kita berdosa, jadi niatnya apa? Saya niat zakat fitrah selesai cukup," ungkap Buya Yahya dalam Youtube Channel, Al-Bahjah TV yang berjudul "Kemudahan Zakat Fitrah - Hikmah Buya Yahya"
Menurutnya masih banyak orang awam yang sampai menangis karena lupa niat saat melakukan zakat fitrah. seharusnya, niat dari rumah saja sudah cukup dan tidak perlu dipersulit lagi asalkan niat yang sungguh-sungguh.
Selanjutnya, Ada pula ciri orang-orang yang dapat menerima zakat, seperti orang fakir yaitu orang yang tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi kebutuhannya.
Orang miskin yaitu orang yang bekerja tapi tidak mencukupi kebutuhannya atau dalam keadaan serba kekurangan, Amil atau pengurus zakat, Muallaf atau orang yang baru masuk Islam, Hamba sahaya, Orang yang berutang, Sabilillah atau orang yang berjuang di jalan Allah, dan terakhir Ibnu sabil atau orang yang sedang dalam perjalanan bukan maksiat
"Jika Anda bukan orang yang berhak menerima zakat sesuai pemahaman dan keyakinan Anda, maka Anda tidak boleh menerima zakat. tTdak boleh pura-pura menerima lalu dikasihkan ke orang lain. Karena Anda harus mendidik orang."
Contoh, lanjutnya, ustaz tidak berhak menerima zakat atas nama fisabillah lalu ustaz menerima zakat. "Ustad fakir bilang fakir, jangan bilang fisabilillah," kata Buya Yahya.
Laporan: Aufa Prasya Namyra