RI Akan Usulkan Gamelan Sebagai Warisan Budaya Indonesia ke UNESCO
- Dokumentasi KBRI Seoul
VIVA – The United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization atau UNESCO menetapkan pantun sebagai warisan budaya takbenda.
Adapun tradisi pantun tersebut dinominasikan bersama oleh Indonesia dan Malaysia. Penetapan itu pun telah dilakukan di sidang UNESCO sesi ke-15 'Intergovernmental Committee for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage' pada Kamis 17 Desember 2020.
Direktur Jenderal Kebudayaan Kemdikbud Hilmar Farid mengatakan, rencananya Indonesia akan mengusulkan alat musik gamelan sebagai warisan budaya selanjutnya. Ia menilai, gamelan memiliki pengaruh yang cukup baik dalam musik dunia.
"Yang sudah masuk di daftar ini gamelan. Gamelan kita dan ini kita juga sangat optimis ya. Bahwa ini mendapat pengakuan karena gamelan ini pengaruhnya terhadap musik dunia besar sekali," ujar Hilmar melalui virtual conference, Jumat 18 Desember 2020.Â
Lebih lanjut Ia menjelaskan, gamelan telah dieksplor oleh mancanegara sejak abad ke-19. Terlebih, komunitas gamelan di dunia juga sudah cukup banyak. Sehingga ia mengaku optimis untuk mengusulkan gamelan sebagai warisan budaya Indonesia.
Gamelan sendiri dinilai mewakili tradisi Indonesia. Di mana alat musik gamelan digunakan di berbagai daerah di Indonesia, seperti Jawa dan Bali.
"Bahwa sejak abad ke-19 gamelan itu sudah dieksplor di luar negeri, banyak musisi dunia, Debussy misalnya, composer-composer terkenal di Eropa juga mengambil inspirasi dari bunyi gamelan gitu ya," kata Hilmar.
"Jadi kita juga tau bahwa gamelan selama 100 tahun terakhir ini menjadi quo dan quote alat diplomasi yang efektif. Melalui ini kita memperkenalkan kebudayaan kepada dunia. Jadi kita juga cukup optimistis. Apalagi mengingat komunitas gamelan di dunia saat ini," pungkasnya.
Sebagai informasi, hingga kini, sudah ada 10 tradisi Indonesia lainnya yang tercatat sebagai warisan budaya di UNESCO. Ini menjadikan pantun sebagai tradisi budaya Indonesia ke-11 yang diakui UNESCO.
Adapun penetapan pantun ini tak hanya melibatkan pemerintah pusat dan pemerintah saja, namun juga melibatkan berbagai komunitas pantun. Beberapa komunitas dan pihak yang terlibat, yakni Asosiasi Tradisi Lisan (ATL), Lembaga Adat Melayu, Komunitas Joged Dangdung Morro, Komunitas Joget Dangdung Sungai Enam, Komunitas Gazal Pulau Penyengat dan Sanggar Teater Warisan Mak Yong Kampung Kijang Keke.
Sebagai informasi, pantun merupakan syair Melayu yang digunakan untuk menyampaikan berbagai hal, gagasan pemikiran dan emosi.
Laporan: Firda Junita/ Jakarta