Nonton dan Sebar Video Porno, Buya Yahya Ungkap Hukumnya dalam Islam
- Youtube Al Bahjah Tv
VIVA – Video porno mirip Gisel dan Jessica Iskandar tengah menggegerkan publik beberapa hari belakangan. Di sisi lain, penyebarannya pun menjadi semakin luas dan membuat banyak orang bisa mengakses video syur itu dengan mudah. Lantas, bagaimana pandangan Islam terkait hal ini?
Dikatakan Ustaz Buya Yahya, menonton video porno tak dibenarkan secara syariat dan psikologis. Menurut beliau, secara syariat tidak diperbolehkan lantaran dapat membangkitkan syahwat dan itu merusak kejiwaan seseorang.
Baca juga: Bagaimana Hukum Memiliki Khodam Dalam Islam? Buya Yahya Menjawab
"Jangan percaya dengan fatwa picisan bahwa suami istri menonton film porno nanti bangkitkan syahwat, itu adalah kegilaan. Karena apa, ia bangkit syahwat bukan karena istrinya tapi karena yang ditonton," jawab Buya Yahya dalam sebuah video singkat di Youtube.
Lebih lanjut, video porno bisa membuat pikiran seseorang terus menerus memikirkan adegan tak senonoh tersebut. Apalagi, efeknya pun bisa menghancurkan pernikahan.
"Efeknya juga akan ke diri sendiri karena yang dimiliki di rumah tidak seperti itu, jadi dia tidak akan puas sampai kapanpun. Secara syariat haram secara psikologis juga merusak," tuturnya.
Senada dengan penyebar video porno, hal itu sangat diharamkan dalam agama Islam dan mendapatkan ancaman tegas dari Allah Ta'ala. Dituturkan Abu Abu Abdillah Ahmad Zainuddin hal itu tertuang di QS An Nur ayat 19 dan Ash Shahihah ayat 106 yang artinya:
"Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang, kamu tidak mengetahui."
Serta dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan dihasankan oleh Al Albani yang artinya:
"Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma meriwayatkan: "Bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah terlihat perbuatan Fahisyah (perbuatan yang sangat kotor dan keji, diartikan pula sebagai zina) sampai-sampai disebarkan perbuatan tersebut kecuali akan tersebar di antara mereka penyakit Tha'un dan penyakit lainnya yang belum pernah ada sebelum mereka.”
Baca juga: Buya Yahya Ungkap Ada Hal Istimewa di Hari Senin