Tak Melulu Bersenang-senang, Jangan Halangi Wanita Main Medsos

Ilustrasi jualan online.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, mengatakan kebebasan perempuan termasuk kaum ibu dalam berkreasi, membentuk komunitas untuk berbagi informasi, bahkan mencari penghasilan melalui aktivitas di media sosial, harus didukung dan tidak boleh dihalangi selama aktivitas itu tidak melanggar hukum. 

Anggaran Makan Bergizi Gratis jadi Rp 10 Ribu, PKB: Bagaimana Bisa Cukup, Serahkan ke Perempuan

Di saat banyak masyarakat yang ekonominya terpuruk akibat dampak pandemi COVID-19, banyak perempuan berpikir secara ekonomis. Kaum perempuan, termasuk para ibu, juga dituntut untuk membantu ekonomi keluarga. Apalagi jika suami-suami mereka tidak lagi berpenghasilan karena terkena PHK. 

Salah satu cara yang bisa dilakukan para ibu ini agar bisa cepat berkembang adalah dengan bergabung dalam suatu komunitas yang bisa berkolaborasi untuk menambah penghasilan. Mereka memanfaatkan komunitas untuk berbagi informasi dan membangun jaringan yang memungkinkan mereka menambah pengetahuan, keterampilan, maupun berkolaborasi. 

Perempuan sebagai Pelopor Inovasi Teknologi dan Kecanggihan AI, Wamen Dikti Saintek Tegaskan Tak Ada Perbedaan Gender

Menurut Andy Yentriyani, yang harus diperhatikan dalam sebuah komunitas adalah etika berjualan, utamanya jika itu terkait produk dari sebuah perusahaan. Dalam hal ini, harus ada tanggung jawab dari perusahaan mengenai produk yang dipromosikan. Di mana mereka harus membuktikan bahwa produk yang mereka hasilkan adalah produk yang sehat. 

Baca juga: Ilmuwan Ungkap Gejala Biologis dari Kasus COVID-19 Terparah

Iran: Wanita dan Anak Peremuan di Gaza Hadapi Kekerasan yang Belum Terjadi Sebelumnya

“Itu kan terkait juga dengan posisi pemerintah yang memberikan lisensi. Karena kita kan punya Badan POM. Sepanjang itu sudah sesuai aturan, tidak masalah untuk komunitas itu mempromosikan produknya, sekaligus mungkin berbagi pengalaman mengenai manfaat yang dirasakan dari produk itu kepada orang lain," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis 6 Agustus 2020. 

Jadi dari aspek di mana ibu-ibu di komunitas itu mencari penghasilan, menurut Yentriyani, itu tidak keliru sama sekali.

"Misalnya produk susu yang diunggulkan dan diperbolehkan BPOM untuk dijual di pasaran bebas, lalu masalahnya apa? Kalau produk yang sehat apa salahnya," kata dia. 

Kesepakatan bersama

Yentriyani menegaskan, yang bisa melarang anggota untuk tidak boleh melakukan hal-hal tertentu adalah komunitas itu sendiri atas kesepakatan bersama.

"Jadi, boleh-boleh saja untuk mencari penghasilan di komunitas asal ada kesepakatan bersama,” tuturnya. 

Selain bisa digunakan untuk menambah income, komunitas juga bisa dimanfaatkan para ibu untuk berbagi informasi dan membangun pengetahuan bersama.

“Itu pentingnya komunitas secara umum. Secara umum komunitas itu sharing informasi dengan orang-orang yang memiliki ketertarikan bersama," kata Yentriyani. 

“Setidaknya para suami bisa tertolong dengan adanya manfaat ekonomi yang bisa didapatkan istrinya dengan masuk menjadi anggota komunitas itu. Para suami tidak akan mengatakan kepada istri-istri mereka bahwa masuk komunitas itu hanya menghabiskan waktu dan biaya saja,” ujar Andy Yentriyani.

Hal senada disampaikan Financial Planner, Rista Zwestika, S.Sos. AWP. CFP. Dia menuturkan, tidak ada salahnya para ibu, khususnya ibu rumah tangga ikut dalam suatu komunitas.

Selain bisa mendapat pengetahuan, ibu rumah tangga juga akan memiliki lingkungan sosial, yang pada akhirnya dia tidak akan merasa sendirian.

"Waktu anak saya lahir, banyak komunitas parenting saya ikut, karena saya enggak punya pengalaman how to handle anak. Sekarang anak saya ABG, saya harus tahu how to handle ABG zaman sekarang, apa yang harus saya lakukan. Jadi, komunitas itu penting banget," tutur Rista, saat mengisi sebuah acara di Jakarta.

Tapi, dia mengatakan komunitas yang diikuti juga harus komunitas yang bisa memberikan nilai positif untuk kita.
 

PNM.

Kembangkan Bisnis UMKM, PNM Gandeng Philippine Women’s Association

PNM menegaskan bahwa dalam rangka mendukung perkembangan UMKM, pemberdayaan yang dilakukan PNM tidak hanya sekadar memberikan bantuan modal.

img_title
VIVA.co.id
30 November 2024