Selundupkan Narkoba, Seekor Kucing Berhasil Lolos dari Penjara

Kucing yang seludupkan narkoba
Sumber :
  • IndiaToday

VIVA – Penyelundupan narkoba tidak hanya dilakukan oleh manusia. Seekor kucing ditahan di penjara utama Sri Lanka, karena diduga menyelundupkan narkoba dan kartu SIM ponsel.

Kelompok Bali Nine, Tersangka Kasus Narkoba di Bali Bakal Dipulangkan ke Australia

Dilansir India Today, kasus ini pertama kali diungkap oleh badan intelijen pada Sabtu, 1 Agustus 2020, lalu. Kemudian, kucing itu ditempatkan di Penjara Welikada berkeamanan tinggi.

Berdasarkan laporan, polisi menemukan barang bukti berupa 2 gram narkoba jenis heroin, dua SIM ponsel dan sebuah kartu memori, yang disimpan dalam kantong plastik kecil yang diikatkan pada leher kucing tersebut.

Bea Cukai dan Polri Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Timur Tengah

Namun, sayangnya kucing itu berhasil melarikan diri pada keesokan harinya dari ruang penjara tempatnya ditahan. Hingga saat ini, pihak otoritas penjara belum memberikan keterangan.

Baca juga: Prabowo: Tukang Cuci Baju Saya Sekarang Jadi Menteri

Kompaknya Satu Keluarga di Batu Bara Tidak Patut Dicontoh, Jadi Bandar dan Pengedar Narkoba

Dalam beberapa pekan terakhir, Penjara Welikada melaporkan peningkatan narapidana melemparkan paket kecil narkoba, SIM, hingga pengisi daya ponsel dari balik dinding.

Kabar itu berhembus di tengah upaya pemerintah Sri Lanka sedang berjuang melawan masalah narkoba. Mirisnya, detektif anti-narkotika yang seharusnya membantu meringkus para pengedar, malah dilaporkan menjual kembali barang haram yang telah mereka sita.

Pekan lalu, polisi juga menangkap seekor elang yang diduga digunakan oleh penyelundup untuk mendistribusikan narkotika di pinggiran kota Kolombo.

Ilustrasi tahanan kabur

Detik-detik Terdakwa Kasus Narkoba Kabur Usai Pembacaan Vonis di PN Banda Aceh

Terdakwa kasus narkoba bernama Herman kabur usai hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh membacakan vonis.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024