Mau Cukur Rambut? Catat Protokol Kesehatan di Salon dan Barbershop
- instagram.com/dit.promkes/
VIVA – Penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (ADP) dalam menantap kehidupan normal di masa pandemi COVID-19 terus bergulir. Seluruh lini kehidupan pun mulai diatur dalam aturan protokol kesehatan.
Hal ini pun ditujukan agar upaya dalam memutus rantai penularan virus corona dapat berjalan optimal.
Tak cuma peraturan soal kegiatan formal seperti sekolah, perkantoran dan pemerintahan, namun penerapan itu pun turut mengatur kegiatan lain di setiap lini kehidupan.
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020, protokol kesehatan penting diterapkan di salah satu jenis fasilitas umum, yaitu di salon, barbershop, dan tukang cukur.
Peran pelanggan/pengunjung di salon, barbershop dan tukang cukur sangat dibutuhkan dalam upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Baca juga: Goyang 'Gaun Merah' Hana Hanifah Diburu Warganet
Fokus bagi pelanggan/pengunjung, pastikan diri sehat sebelum datang ke salon/barbershop/tukang cukur.
Berikut panduan Adaptasi Kebiasaan Baru (ADP) untuk kegiatan salon/tukang cukur bagi para pelanggan/pengunjung:
1. Pastikan dalam kondisi sehat saat akan menggunakan jasa perawatan rambut/kecantikan dan sejenisnya. Jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan dan/atau sesak nafas tetap di rumah dan periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan apabila berlanjut.
Baca juga: Ternyata, Klub Favorit Ahmad Dhani Bukan Persebaya Surabaya
2. Bawa peralatan pribadi yang akan digunakan untuk perawatan rambut/kecantikan, termasuk peralatan make up.
3. Saat tiba di rumah, segera mandi dan ganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah.
4. Bersih handphone, kacamata, tas dan barang lainnya dengan cairan disinfektan.
Dengan tetap menerapkan aturan tersebut, mari tetap laksanakan protokol kesehatan di era Adaptasi Kebiasaan Baru agar tetap sehat dan aman di masa wabah COVID-19.