Unggah Pose Seksi, Wanita Ini Jadi Buronan Polisi

Wanita pose seksi
Sumber :
  • Daily Star

VIVA – Seorang wanita muda mengejutkan netizen dengan unggahan foto dan video di laman Facebook miliknya. Foto dan video itu menunjukkan pose menggoda yang membuatnya menjadi buronan polisi.

Joget di TikTok, Penampilan Amanda Manopo Dikira Nikita Mirzani

Dikutip dari laman Daily Star, foto dan video itu menunjukkan dirinya berpose cukup seksi dan mengenakan pakaian minim. Foto dan video seksi itu diunggah bukan cuma sekali namun cukup sering di beberapa pekan terakhir.

Pihak berwenang di Kamboja telah meluncurkan tim untuk memburu wanita tersebut. Meski begitu, foto dan video tersebut sebenarnya 'relatif ringan' dalam perspektif budaya barat.

Saat Ulah Pria di Bandung Bugil saat Ambil Orderan Makanan Bikin Ojol Resah

Berbeda dengan di Asia, pose itu dinilai merusak budaya dan moral Khmer sehingga polisi di ibu kota Phnom Penh memilih menjadikannya buronan. Wanita tersebut diidentifikasi sebagai Saran Narita.

Baca Juga: Jadi Trending di Twitter, Penis Bengkok Bahayakah?

Terpopuler: Atlet Terseksi Dunia di Olimpiade 2024, Lawan PSM Makassar dan Borneo FC di Shopee Cup

Juru bicara Kepolisian Kota Phnom Penh, Sar Thet mengatakan bahwa petugas sejauh ini tidak dapat menemukannya. Thet mengatakan bahwa dia telah membuat kasus kesusilaan publik dengan unggahan foto dan video setengah bugil.

Di salah satu foto, terlihat sang wanita tersenyum ke kamera sambil menggigit bibir bawahnya. Ia tampil mengenakan lensa kontak biru dan telah dilihat hingga 70 ribu kali di Facebook hanya dalam waktu tiga hari.

Setelah banyak fotonya dibagikan secara luas, netizen Kamboja geram dan menuding Narita mencemarkan tradisi Khmer. Netizen menganggap ia merusak nilai-nilai dari wanita Kamboja.

"Polisi anti-cybercrime saat ini menanyakan keberadaannya karena dia telah melanggar hukum," ujar Thet.

Wakil kepala polisi anti-cybercrime, Mayor Long Sopheng mengatakan wanita itu dituduh atas “pornografi dan pemaparan tidak senonoh” berdasarkan Pasal 249 KUHP dan Pasal 38 dan 39 UU Penindasan Perdagangan Manusia dan Eksploitasi Seksual. Jika terbukti bersalah, Narita bisa menghadapi antara 30 hari hingga satu tahun penjara.

Pada bulan Februari, Perdana Menteri Hun Sen, mengatakan kepada pihak berwenang untuk memberi tindakan pada para perempuan yang mengenakan pakaian terbuka saat mengiklankan produk dan layanan di jejaring sosial.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya