Beli Produk Asuransi Secara Virtual, Perhatikan Tahapan Ini
- vstory
VIVA – Pandemi Virus Corona telah mengubah pola bisnis industri jasa keuangan, salah satunya industri asuransi. Saat ini, pemasaran, konsultasi hingga keikutsertaan produk asuransi pun bisa dilakukan secara online.
Otoritas Jasa Keuangan pun telah mengatur itu dalam Surat Edaran No. 18/D.05/2020. Terkait, penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) atau unit link bagi perusahaan asuransi.
Lalu, bagaimana proses yang harus dijalani calon nasabah bertransaksi dengan perusahaan asuransi secara virtual? PT Asuransi Prudential menjelaskan tahapan-tahapan.
Sebelum menjalani transaksi secara virtual dengan perusahaan asuransi, nasabah harus memastikan perusahaan itu sudah mendapatkan izin dari OJK untuk melakukan kegiatan secara online atau virtual.
"Kami telah memperoleh izin dari OJK untuk memasarkan produk unit link melalui tatap muka virtual," ujar Jens Reisch, President Director Prudential Indonesia dikutip dari keterangannya, Selasa 23 Juni 2020.
Setelah itu dia menjelaskan, selama masa pandemi saat ini, Prudential Indonesia memasarkan produk unit link secara tatap muka virtual melalui sistem pemasaran PRUCekatan yatiu Cepat Tanpa Harus Berdekatan. Ada tiga tahap yang harus dijalani nasabah, yaitu consult, check, confirm.
Pada tahap pertama yaitu konsultasi, seluruh prosesnya dapat dilakukan melalui berbagai kanal komunikasi digital. Seperti email hingga melalui berbagai aplikasi pesan instan.
"Calon nasabah dapat mengonsultasikan seluruh rencana dan kebutuhan asuransi kepada tenaga pemasar, dan setelahnya akan menerima ilustrasi produk dan semua dokumen terkait pengajuan sesuai dengan kebutuhan yang disampaikan," ungkapnya.
Kemudian, tahap kedua adalah check yang berarti nasabah harus mempelajari ilustrasi produk dan semua dokumen terkait pengajuan dengan seksama.
Setelah semua dimengerti, calon nasabah diwajibkan mengirimkan rekaman video kepada tenaga pemasar. Video itu menyatakan bahwa mereka telah memahami manfaat dari produk asuransi yang ditawarkan dan setuju untuk membelinya.
Lalu tahap ketiga adalah konfirmasi pembelian produk. Setelah mengirimkan video itu, nasabah akan menerima link ke microsite yang dikirimkan oleh Prudential melalui SMS.
Kunjungi link tersebut dan periksa kembali seluruh dokumen terkait pengajuan yang dinyatakan di dalamnya. Jika ilustrasi produk dan semua dokumen terkait pengajuan sudah sesuai dengan kebutuhan, lakukan konfirmasi melalui microsite dengan membubuhkan tanda tangan digital.
"Sedangkan mereka yang telah menjadi nasabah Prudential Indonesia dapat memasukkan kode OTP yang dikirimkan oleh perusahaan," tambahnya.
Terlepas dari proses tersebut, dia meyakini peran penting teknologi dalam kondisi pandemi saat ini sangatlah diperlukan baik untuk perusahaan dan calon nasabah. Sehingga selain kesehatan tubuh bisa dijamin, kesehatan finansial pun tetap terjaga.
"Kami akan terus memberikan edukasi melalui pengalaman yang lebih menarik. Sehingga akan mendorong literasi dan inklusi asuransi di Indonesia,” tutup Jens.