Di Negara Ini, Melanggar Karantina Dimasukkan ke Kandang Anjing

Ilustrasi wanita.
Sumber :
  • Freepik/suksao

VIVA – Setiap negara memiliki aturan yang berbeda-beda untuk warganya untuk memerangi pandemi virus corona atau COVID-19. Ada yang masih menerapkan cara halus, berupa memberikan imbauan untuk tetap di rumah, seperti yang dilakukan di Indonesia, tapi ada juga yang menerapkan cara-cara ekstrem untuk memaksa warganya untuk tetap di rumah. 

Tampang Ahan, Buronan Judi Online W88 Jaringan Filipina yang Perputaran Duitnya Rp1 Triliun

Salah satu negara yang menerapkan cara ekstrem adalah Filipina. Dilansir dari World of Buzz, Senin, 30 Maret 2020, pelanggar aturan karantina di Filipina diperlakukan dengan kejam dengan memasukkan mereka ke dalam kandang anjing. 

Diketahui, ada lima orang yang ditangkap karena melanggar aturan karantina dan langsung dimasukkan ke dalam kandang anjing. Insiden ini terjadi di Pulau Luzon, Filipina, di mana pulau tersebut telah di-lockdown selama sebulan untuk menghentikan penyebaran virus corona.

Selain Mary Jane, Menkum Sebut Kasus Bali Nine Juga Minta Pengalihan Penahanan

Saat ini, di Luzon, beberapa tindakan darurat telah diberlakukan, seperti melarang pertemuan massal, melakukan perjalanan ke dan dari Luzon, serta penutupan toko-toko yang tidak penting. 

Dan seperti halnya orang-orang di negara lain, warga Filipina juga kurang mematuhi aturan karantina. Menurut Human Rights Watch, ratusan orang telah ditangkap di selatan Manila, dan foto-fotonya diunggah ke media sosial. 

Bareskrim Tangkap Buron Judi Online Situs W88, Dipulangkan dari Filipina ke Indonesia

Salah satu foto tersebut memperlihatkan lima orang pria sedang berdesak-desakkan di dalam kandang sambil diawasi oleh seorang polisi. 

Namun, menurut Wakil Direktur Asia di Human Rights Watch, Phil Robertson, polisi dan pejabat setempat seharusnya menghormati hak-hak mereka, meski telah melanggar jam malam dan peraturan kesehatan masyarakat. 

Gambaran di atas hanyalah salah satu contoh aturan ekstrem yang diberlakukan di Filipina. Menurut laporan Independent, pelanggar juga ditempatkan di pusat-pusat penahanan yang ramai.

Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra

Menko Yusril Jelaskan Dasar Hukum Pemulangan Terpidana Mati Mary Jane ke Negara Asalnya

Terpidana mati, kasus penyelundupan narkotika, Mary Jane Veloso, rencananya akan dipulangkan ke negara asalnya, yakni Filipina. Apa dasar hukumnya? Menko Yusril jelaskan.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024