Turis Terancam Penjara 6 Tahun karena Curi Pasir Pantai Sampai 40 Kg
- bbc
Pasangan Prancis yang ditangkap dengan 40 kg pasir Sardinia, Italia, ditemukan di mobil mereka, menghadapi hukuman penjara maksimal enam tahun.
Mereka mengatakan ingin membawa pulang pasir sebagai "tanda mata" dan tidak menyadari bahwa mereka telah melakukan pelanggaran hukum.
Pasir putih Sardinia, pulau Italia di Laut Tengah yang terkenal tersebut dipandang sebagai milik masyarakat dan sama sekali dilarang untuk diambil.
Selama bertahun-tahun, penduduk setempat mengeluhkan pencurian aset alam termasuk pasir.
Pasangan tersebut terancam hukuman penjara antara satu sampai enam tahun karena mencuri milik umum.
Berdasarkan hukum tahun 2017, perdagangan pasir, kerikil dan kerang adalah ilegal dan biasanya dikenakan denda sampai €3.000 atau Rp47 juta.
Polisi menemukan pasir dimasukkan ke dalam 14 botol plastik setelah diambil dari pantai di Chia, Sardinia selatan, di bagasi kendaraan milik pasangan itu.