17 Negara Ikuti Pelatihan Sistem Jaminan Halal di Bali

Pembukaan Bali International Halal Training on Halal Assurance System (HAS)
Sumber :
  • VIVA/Bobby Andalan

VIVA – Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) bekerja sama dengan Indonesia Halal Training and Education Center (IHATEC) untuk keempat kalinya menyelenggarakan Bali International Halal Training on Halal Assurance System (HAS) di Nusa Dua Beach Hotel pada 24-26 April 2019.

Haikal Hassan Wajibkan Sertifikasi Halal untuk Segala Produk, Mahfud MD: Beragama Jadi Terasa Sulit

Pelatihan tahun ini sekaligus merupakan penyelenggaraan pelatihan internasional ke-11 tentang Sistem Jaminan Halal oleh IHATEC LPPOM MUI. Pelatihan diikuti oleh 98 perusahaan dari 17 negara, seperti India, Thailand, Malaysia, Brunei, Indonesia, Singapura, Hong Kong, Korea, Filipina, Vietnam, China, Turki, Belanda, Irlandia, Swiss, Australia, dan Selandia Baru.

"Selama tiga hari, peserta menerima berbagai materi seputar pentingnya sertifikasi halal, kriteria HAS 23000:1, kebijakan dan prosedur Halal Certification (HAS 23000:2), tahap persiapan sertifikasi halal, dan saling berbagi pengalaman dalam sertifikasi halal," kata Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim saat membuka acara, Rabu, 24 April 2019.

Wajib Halal Berlaku, BPJPH Berwenang Sanksi Pelanggaran Jaminan Produk Halal

Pada kesempatan itu, ia menyampaikan bahwa tahun ini merupakan tahun paling penting bagi penerapan Undang Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mengamanatkan pelaksanaannya paling lambat pada 17 Oktober 2019.

Kendati sampai saat ini Peraturan Pemerintah (PP) sebagai peraturan pelaksana UU masih terus dalam kajian presiden dan belum ditandatangani, ia mengajak hendaknya sebagai entitas bisnis, perusahaan selalu siap dalam segala situasi termasuk menyikapi perkembangan regulasi dengan cara mengikuti proses sertifikasi halal sesuai standar yang ada.

Masa Penahapan Usai, Kewajiban Sertifikasi Halal Berlaku Mulai 18 Oktober 2024

Kegiatan Bali International Halal Training on Halal Assurance System (HAS)

"Sangat baik bagi perusahaan-perusahaan yang akan mengekspor produknya ke Indonesia maupun perusahaan importir untuk mempersiapkan sertifikat halal sesuai dengan standar LPPOM MUI, yaitu HAS 23000. Kriteria-kriteria (sertifikasi halal) LPPOM MUI saat ini masih sesuai bagi perusahaan untuk diimplementasikan," katanya.

Menurutnya, perusahaan cukup fokus pada pemenuhan kriteria yang diminta dan tidak perlu terbawa polemik ada atau tidaknya regulasi yang belum diteken pemerintah.

Ketua Komisi Fatwa MUI Provinsi Bali Fauzi Hamid Abbas Basulthana menyambut gembira penyelenggaraan Bali IHT 2019. Menurutnya, kegiatan ini juga sangat baik sebagai media sosialisasi kepada dunia luar akan pentingnya sertifikasi halal.

"Terlebih, peserta banyak berasal dari negara-negara yang mayoritas penduduknya non-Muslim," ujar dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya