Ilegal Rayakan Ultah di Tempat Umum di Negara Ini, Bakal Didenda
- Istimewa
VIVA – Banyak orang merayakan ulang tahun bersama keluarga dan teman-teman sebagai bentuk syukur. Mereka kadang mentraktir keluarga atau teman di restoran atau tempat terbuka lain.
Namun, bagi masyarakat Tajikistan merayakan ulang tahun di tempat umum, selain di rumah bersama dengan keluarganya adalah sesuatu yang ilegal. Mereka bisa dikenai denda karena melanggar peraturan.
Dikutip dari Oddity Cantral, baru-baru ini bintang pop Tajikistan, Firusa Khafizova terjerat kasus pelanggaran merayakan ulang tahun bersama teman-temannya di tempat umum. Dia pun didenda sebesar Rp7,5 juta.
Menurut Peraturan Tradisi dan Bea Cukai di Republik Tajikistan, perayaan ulang tahun di mana saja, kecuali di lingkungan keluarga dilarang keras, dengan pelakunya akan dikenakan denda. Bahkan, otoritas menggunakan gambar atau video di media sosial sebagai bukti untuk menjerat pelaku yang melanggar peraturan tersebut.
Dalam kasus Khafizova, jaksa menggunakan video yang diunggah dalam akunnya di Instagram untuk menjeratnya. Hal ini menunjukkan, berpesta dengan teman-teman di restoran atau tampil di atas panggung jelas melanggar Pasal 8 regulasi tersebut. .
Masyarakat Tajikistan telah membawa masalah ini ke media sosial untuk mengekspresikan ketidaksenangan mereka dengan hukum yang aneh. Mereka menyebutnya, negara terlalu campur tangan dalam kehidupan pribadi warganya, tapi jaksa mengatakan bahwa hal itu demi kebaikan mereka.
Negara beranggapan, melarang perayaan publik mendorong warga untuk tidak menghabiskan uang demi pesta, di mana uang tersebut bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Negara menyatakan pesta ulang tahun tidak perlu mewah. Ini juga dianggap sebagai cara untuk mengurangi utang beberapa orang karena melakukan pesta mewah.
Peraturan Tradisi dan Bea Cukai di Republik Tajikistan diperkenalkan pada tahun 2007 dan dikembangkan pada tahun 2017. Hal ini memungkinkan negara untuk memaksakan batasan ketat pada jumlah tamu dan hidangan yang diizinkan di pernikahan, pemakaman, pembaptisan dan ulang tahun, serta durasi perayaan tersebut.
Pendukung hak asasi manusia di Tajikistan mengklaim bahwa itu adalah alat bagi pihak berwenang untuk mengintervensi kehidupan pribadi orang dan membatasi hak-hak dan kebebasan mereka.
Kasus mirip dengan Firusa Khafizova telah dilaporkan sebelumnya. Pada tahun 2015, seorang pria Tajikistan didenda hampir Rp9 juta setelah mengunggah foto dirinya di Facebook, yang menunjukkan dia di sebuah kafe dengan kue ulang tahun.
Menurut dokumen dari Mahkamah Agung Tajikistan, 648 orang didenda karena melanggar regulasi ini sepanjang tahun 2018. Total uang yang berhasil dikumpulkan dari denda pelanggaran tersebut mencapai Rp4,6 miliar. (tsy)