Wanita Hamil Ini Dibui Gara-gara Buka Tutup Kemasan Keripik Kentang
- Pixabay
VIVA – Hanya karena sesuatu hal yang sepele, seseorang terkadang dianggap bersalah dan dijatuhi hukuman. Hal ini kerap terjadi, seperti yang dialami seorang wanita bernama Kathleen McDonagh dari Cork.
Dikutip dari Mirror.co.uk, Kathleen yang tengah mengandung janin di rahimnya itu, dianggap bersalah dan harus menjalani hukuman tinggal di penjara selama dua bulan hanya gara-gara membuka tutup keripik kentang merek terkenal, Pringles.
Melakukan hal itu, Kathleen dianggap melakukan tindakan kriminal di sebuah toko Tesco di dekat rumahnya pada 27 Desember 2016.
Pada sidang di Pengadilan Negeri Cork, Kamis 29 November 2018 waktu setempat, Inspektur Ronan Kennelly menjelaskan bahwa wanita 25 tahun itu telah dilarang masuk. Hal ini lantaran perilakunya yang kurang menyenangkan pada kunjungannya sebelumnya. Namun, dia tetap masuk ke supermarket tersebut.
Di supermarket tersebut, Kathleen mengambil satu tabung Pringles kemudian mengantre di kasir. Inspektur Kenneally berkata, staf melihat McDonagh dan menghampirinya untuk memintanya pergi.
Sebelum staf itu menghampiri Mc Donagh, ternyata wanita tersebut telah membuka tutup foil dari kaleng tersebut.
“Ketika petugas keamanan mendekatinya, dia membuka Pringles dan melepas bagian atas foil dan dia berkata, 'Saya membukanya sehingga Anda harus membiarkan saya membayarnya' ... itu tidak cocok untuk dijual kembali dengan kerugian 1,50 euro'," katanya.
Sebelum kasus ini terjadi, pengadilan mengetahui bahwa McDonagh telah menerima 14 hukuman. Dua di antaranya untuk kasus pencurian dan tindakan kriminal. Selain itu, dia diketahui mencuri properti orang lain.
Pengacara McDonagh, Shane Collins Daly mengatakan bahwa terdakwa adalah seorang siswa yang sedang bekerja untuk ibunya. Dia meminta keringanan dalam kasus ini lantaran kliennya hamil lima bulan dan seorang pengantin baru.
Pengadilan setempat juga mendengar bahwa wanita itu menderita masalah yang berkaitan dengan kecemasan di masa lalu. Collins Daly juga meminta agar pengakuan bersalah dipertimbangkan dalam kasus ini.
Namun, hal tersebut tidak bisa menghapuskan kesalahannya, dia pun dijatuhi hukuman empat bulan dengan masa potongan hukuman dua bulan yang telah dijalaninya.