3 Cara Menghitung Luas Tanah, Mudah dan Akurat

Ilustrasi tanah dijual
Sumber :
  • tanah.com

VIVA Edukasi – Mengetahui luas tanah akan mempermudah Anda dalam menentukan harga yang tepat ketika ingin menjual properti atau membangun rumah agar rumah dibangun dengan presisi.

Perluas Akses Properti Komersial, Sinergi Strategis Maksimalkan Ruang Usaha di SPBU Pertamina

Untuk membantu Anda menghitung luas tanah secara akurat, ada beberapa cara yang kami rekomendasikan dan dapat dilakukan dengan mudah, diantaranya:

Menghitung menggunakan rumus, menghitung luas tanah dengan Google Maps dan menghitung melalui sertifikat tanah.

Strategi Agung Podomoro Kenalkan Peluang Investasi Properti di Kota-kota Besar Indonesia

Penasaran seperti apa cara mudahnya menghitung luas tanah? Yuk scroll ke bawah

Ilustrasi tanah dijual

Photo :
  • OLX
Kunjungi Kantah Kabupaten Kubu Raya, Wamen ATR/Waka BPN Serahkan Tiga Sertipikat Wakaf

1. Cara menghitung luas tanah menggunakan sertipikat tanah
Dikutip dari beberapa sumber, cara menghitung luas tanah di sertifikat didasarkan pada nilai angka dan skala yang tercantum. Pada sertifikat tanah akan dijelaskan mengenai kondisi dan situasi tanah yang dimaksud. Berikut rumus untuk menghitung luas tanah melalui sertifikat.

Luas tanah = Panjang sebenarnya x Lebar sebenarnya

Sebelumnya mencari panjang dan lebar sebenarnya Anda perlu menggunakan rumus berikut:

Panjang sebenarnya = Jarak panjang di sertifikat : skala

Lebar sebenarnya = Jarak lebar pada peta : skala

Sertifikat tanda bukti hak tanah atau rumah

Photo :
  • U-Report

Contoh: Pada sertifikat Anda, tertera ukuran tanah dengan skala 1:1000 serta panjang 70 cm dan lebar 30 cm.

Panjang sebenarnya= 70 : 1⁄1000 = 70000 cm = 70 meter

Lebar sebenarnya= 30 : 1⁄1000 = 30000 cm = 30 meter

Luas sebenarnya = 70 meter x 30 meter = 2100 meter persegi

Itu berarti, luas tanah sebenarnya yang tertera pada sertifikat adalah 2.100 meter persegi.

2. Cara menghitung luas tanah menggunakan Google Maps

8.287°S 116.451°E Google Maps.

Photo :
  • Google Maps.

Menghitung luas tanah dengan bantuan Google Maps akan mempermudah Anda yang tidak memiliki waktu untuk mengecek langsung tanah Anda. Simak panduannya berikut ini.

Buka Google Maps melalui web browser.
Masukkan alamat lokasi tanah yang akan diukur di kotak pencarian.
Pilih opsi Satellite untuk mengubah tampilan menjadi satellite view, supaya Anda bisa melihat kondisi tanah yang akan diukur
Jika lokasinya sudah tepat, atur pembesaran maksimal atau sesuai keperluan, contohnya 1: 5.000.
Pilih “Measure distance” atau “Ukur jarak”, lalu klik tepi-tepi lahan atau batas terluar tanah yang ingin diukur pada beberapa titik dan kembali lagi ke awal.
Nantinya akan muncul informasi total area yang menunjukkan luas lahan yang telah dipilih. Terdapat juga informasi total distance dalam miles (mi) dan kilometer (km) yang menunjukkan keliling lahan tersebut.

3. Cara menghitung luas tanah manual
Perhitungan luas tanah secara manual dilakukan dengan mengaplikasikan rumus yang sesuai dengan bentuk tanah. Berikut cara menghitung luas tanah berdasarkan bentuknya.

Tanah Berbentuk Persegi Panjang

Persegi panjang memiliki rumus luas panjang x lebar. Sama halnya untuk menghitung luas tanah berbentuk persegi panjang, Anda perlu memperhatikan berapa panjang dan lebarnya secara keseluruhan. Kemudian aplikasikan rumus berikut:

Luas tanah = Panjang tanah x Lebar tanah

Contoh: Mamat memiliki tanah dengan panjang 13 meter dan lebarnya 7 meter.

Luas tanah = P x L = 13 x 7 = 91

Maka dari perhitungan tersebut diketahui bahwa luas tanah Pak Ali sebesar 91 meter persegi.

Ilustrasi rumah dijual

Photo :
  • OLX

Tanah berbentuk segitiga siku-siku

Jika Anda memiliki tanah dengan bentuk segitiga siku-siku, maka Anda bisa menggunakan rumus berikut ini:

Luas tanah = 1/2 x Alas x Tinggi

Contoh: Sebidang tanah di daerah Duren Tiga berbentuk segitiga siku-siku dengan panjang alas 4 meter dan tinggi 7 meter

Luas tanah = 1/2 x Alas x Tinggi = 1/2 x 4 x 7 = 14

Maka telah ditemukan bahwa tanah tersebut seluas 14 meter persegi.

Tanah berbentuk segitiga sembarang

Dikatakan sembarang karena tanah ini memiliki ukuran yang berbeda di setiap sisinya. Jika Anda memiliki tanah dengan tiga sisi yang berbeda, maka rumus yang digunakan untuk menghitung luasnya adalah:

Luas tanah = [s x (s-a) x (s-b) x (s-c)

Keterangan: S merupakan keliling tanah, bisa Anda hitung dengan rumus 1/2 (a+b+c)

Sedangkan a,b dan c merupakan masing-masing sisi tanah.

Contoh: Pak Bunyamin mempunyai tanah masing-masing sisinya 4 meter, 5 meter dan 8 meter.

Keliling tanah (s) = 1/2 (4+6+8) = 9

Luas tanah = [s x (s-a) x (s-b) x (s-c)

\= [9 x (9-4) x (9-6) x (9-8)

\= [9 x 5 x 3 x 1] = 135 = 11.6

Maka, luas tanah warisan Pak Bunyamin sebesar 11,6 meter persegi.

Ilustrasi bisnis properti

Berdampak Positif dan Libatkan Banyak Industri Terkait, Pemerintah Perpanjang Insentif PPN DTP bagi Sektor Properti

Agar kesejahteraan masyarakat tetap terjaga, Pemerintah telah menyiapkan insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi yang akan diberikan kepada berbagai kelas masyarakat.

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2024