Ternyata, Orang Indonesia Lebih Suka Beli Apartemen Dibanding Rumah

Ilustrasi apartemen
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Setiap negara tentu memiliki aturan yang berbeda-beda, pun dalam hal properti. Khususnya di negara Australia, ternyata setiap orang asing yang memiliki apartemen di sana akan mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas unit apartemen yang dimiliknya. 

Perluas Akses Properti Komersial, Sinergi Strategis Maksimalkan Ruang Usaha di SPBU Pertamina

Hal ini diungkapkan oleh Manajer Penjualan Crown Group Indonesia, Reiza Arief. Di mana pada awal minggu ini, dia menjawab beberapa pertanyaan yang muncul perihal legalitas kepemilikan apartemen di Australia. 

"Banyak calon konsumen yang mempertanyakan hal ini kepada kami perihal pembeli asing di Australia. Terutama ketika mereka membandingkan dengan pengalaman membeli unit apartemen di Indonesia," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu 10 Februari 2021. 

Strategi Agung Podomoro Kenalkan Peluang Investasi Properti di Kota-kota Besar Indonesia

Reiza menambahkan, orang asing tetap akan mendapatkan jenis sertifikat yang sama dengan penduduk lokal, yaitu SHM yang berlaku seumur hidup dan dapat diwariskan. Lalu, apa yang membedakan legalitas kepemilikan properti orang asing di Australia dengan di Indonesia? 

"Di Australia hanya berlaku satu jenis sertifikat saja, yaitu Freehold certificate dan lahan di atas gedung akan dibagi dalam bentuk strata ke setiap unit. Sementara di Indonesia terdapat beberapa tipe sertifikat tergantung dari kepemilikan lahan gedung, dan strata hanya merupakan kepemilikan ruang unit dan tidak termasuk lahan di mana gedung itu berdiri," ujarnya. 

Ingin Kaya Cepat? Intip 4 Strategi Jitu ala Orang Kaya

Menurut Reiza, SHM di Australia masih berbentuk fisik, walaupun sudah menggunakan sistem digital untuk penyimpanan data. Reiza turut mengungkapkan lama proses yang dibutuhkan untuk mendapatkan SHM di Australia. 

"Di Australia, biasanya dua minggu sebelum jadwal serah terima unit sertifikat sudah keluar, dan serah terima unit tidak akan terjadi apabila sertifikat belum ada. Pendaftaran sertifikat saat ini sudah menggunakan sistem pendaftaran digital e-documents, sehingga memudahkan bagi pembeli yang berdomisili di luar negeri," tutur dia. 

Dalam kesempatan ini, Reiza turut mengungkap alasan mengapa orang Indonesia lebih banyak membeli apartemen dibandingkan rumah tapak. 

"Untuk kepemilikan rumah tapak harganya lebih tinggi dibandingkan unit apartemen, terutama di area yang strategis seperti di dekat CBD dan area sekitar kampus. Pemeliharaan rumah tapak juga lebih mahal dibanding apartemen, bahkan ada pajak tambahan apabila rumah tapak tersebut kosong lebih dari 6 bulan yang besarannya sendiri sekitar 1 persen dari nilai properti yang dimiliki," tuturnya. 

Lebih mudah disewakan

Selain itu, menurut Reiza, apartemen juga secara umum lebih mudah disewakan dibanding rumah tapak, sehingga memudahkan para investor yang menggunakan KPA me-leverage pembayaran cicilan bulanannya. 

"Ditambah 70 persen tipe pembeli dari Indonesia adalah tipe investor, di mana mereka mencari properti yang mudah disewakan dan memberikan imbal hasil yang tinggi. Itulah sebabnya lebih banyak pembeli asing yang menyasar unit apartemen dibandingkan rumah tapak," kata dia. 

Kemudian, menurut Reiza, jumlah calon penyewa unit apartemen lebih besar dibandingkan rumah tapak di Australia. Sebagai gambaran, persentase penyewa rumah tapak adalah sebesar 14 persen pada 2009 dan hanya naik sebesar 1 persen menjadi 15 persen pada 2019. 

"Sementara persentase penyewa unit apartemen adalah sebesar 43 persen pada 2009 dan naik menjadi 56 persen di tahun 2019. Dan ada penurunan persentase sebesar 13 persen bagi mereka yang membeli dan tinggal di unit apartemennya. Dari 56 persen pada 2009 menjadi 43 persen pada 2019," pungkasnya. 

Terkait perlu tidaknya digitalisasi pendaftaran SHM, Reiza mengatakan, meskipun SHM masih berbentuk fisik, namun sistem registrasi sertifikat sebaiknya didigitalisasi untuk mencegah tumpang tindih sertifikat yang masih sering terjadi di Indonesia.

"Kepemilikan lahan di atas gedung apartemen yang memiliki sertifikat terpisah juga melemahkan posisi pembeli. Diperlukan campur tangan dari pemerintah Indonesia untuk dapat menjamin hak konsumen mendapatkan sertifikat atas unit yang dibeli, sehingga meningkatkan kepercayaan dan antusiasme konsumen dalam membeli proyek off the plan, karena sering terjadi sertifikat tidak keluar walaupun mereka sudah membayar lunas," kata Reiza Arief.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya