Soal Review Aturan Skincare, BPOM: Draft Sudah Selesai

Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Pharm., MD., Ph.D
Sumber :
  • VIVA.co.id/Lazuardhi Utama

Jakarta, VIVA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mengungkapkan bahwa draft aturan review skincare oleh influencer telah rampung.

Heboh Kasus MinyaKita hingga Skincare Abal-abal Rugikan Konsumen, Peran BPKN Dinilai Perlu Diperkuat

Aturan ini dibuat buntut dari gaduhnya di media sosial terkait maraknya skincare atau kosmetik overclaim.

"Iya sudah ada (draft-nya). Draft-nya sudah selesai, kami mau masuk ke harmonisasi untuk kami diskusikan," kata Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar kepada wartawab di Kantor BPOM RI, Jakarta Pusat, pada Kamis, 13 Februari 2025.

5 Langkah Perawatan Kulit di Malam Hari untuk Kulit Sehat dan Glowing

"On progress, karena kan harus ada uji publik," sambungnya.

Ikrar mengatakan, masyarakat memiliki hak untuk mereview apapun sebagai konsumen. Namun, dalam aturan ini nantinya akan ada pembatasan dalam mengumumkan hasil review untuk menghindari pertikaian antar industri kosmetik.

Mau Kulit Mulus dan Cerah? Begini Cara Eksfoliasi Wajah yang Benar!

"Me-review terserah, tapi jangan diumumkan. Sebagai konsumen, masyarakat tetap bisa mereview, tapi untuk diri sendiri atau keluarganya," ujar Ikrar.

"Kalau untuk mem-publish, itu kan ada lembaganya kan, lembaga negara (BPOM). Badan POM tidak mau mengurung kebebasan berekspresi," lanjutnya.

Terkait kegaduhan di sosmed mengenai skincare yang overclaim, BPOM sebagai lembaga negara resmi juga akan mendengarkan apa yang diminta oleh konsumen, termasuk beauty influencer.

"Dokter detektif juga beberapa kali datang ke sini, kita berdiskusi. Dia sampaikan sesuatu, kita dengarkan. Teman-teman influencer yang lain juga sering datang ke sini (Kantor BPOM)," paparnya.

Ikrar berharap para influencer kencantikan dapat memperbanyak konten-konten edukasi yang berguna bagi masyarakat.

"Intinya kami ingin memberikan guidance yang baik untuk semuanya. Baik untuk masyarakat yakni melindungi mereka dari produk berbahaya dan bagi para content creator," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya