Pengin Jastip ke Luar Negeri, Berapa Sih Bea Masuk dan Pajaknya?
- Pixabay
VIVA – Dirjen Bea dan Cukai kembali berhasil menggagalkan praktik jasa titip ilegal yang terus merugikan negara, mulai dari jasa titip iPhone dalam koper hingga sepatu dan tas branded yang dibeli dari luar negeri.
Seringnya terulang kasus ini menandakan tingginya kebutuhan Jastip atau Jasa Titip pembelian barang dari luar negeri. Namun sayangnya minimnya pengetahuan soal bea dan cukai membuat banyak barang yang berakhir disita.
Sutrisno, co-founder titipbeliin.com yaitu jasa titip legal pertama di Indonesia mengatakan bahwa ketika membeli barang dari luar negeri sebaiknya memasukan pajak sebagai komponen biaya.
"Hal itu harus sesuai dengan nilai barang yang diatur oleh Menteri Keuangan. Pembelian di bawah US$75 bebas pajak, kemudian US$75-1500 akan kena pajak Bea Masuk sebesar 7,5 persen, PPN 10 persen dan PPh 10 persen," ujarnya lewat rilis yang  diterima VIVA Kamis 5 Desember 2019.Â
Lebih lanjut ia memaparkan bahwa pembelian di atas US$1500 akan terkena pajak Bea Masuk sesuai persentase barang dari tarif HS Code, PPN 10 persen dan PPh 10 persen.Â
Untuk meminimalisir kegagalan, Sutrisno menyarankan untuk melakukan transaksi pembelian melalui Jasa Titip yang terpercaya.Â
“Itu bisa jadi solusi titip barang dari luar negeri secara legal. Pembeli akan dibantu dan dipandu saat ingin membeli barang, lalu kirim dan bayar pajak sesuai nilai barang, dan yang terakhir proses kirim ke rumah penitip. Tak perlu repot, semua sudah diurus oleh titipbeliin," ujarnya.
Di sisi lain ia juga mengungkit kalau pajak menjadi komponen terpenting. "5500 barang telah dititipkan dan semuanya sampai ke-tangan penitip dengan aman. Kami telah hadir sejak Maret 2019, kini membuka layanan titipan dari lima negara yaitu Amerika, Inggris, China, Korea dan Singapura."