Kacamata Bersertifikat Halal Ada di Indonesia, dari Apa Sih Buatnya?

Ilustrasi kacamata
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Mendengar produk makanan dan minuman halal tentu sudah tidak asing lagi. Tapi bagaimana dengan kacamata bersertifikat halal? Ya sebuah kacamata berlabel halal baru-baru ini hadir di Indonesia. 

Kacamata bermerek Attala Indonesia ini mengklaim merupakan produsen pertama yang menerapkan sertifikasi halal pada produknya. Tapi apa sih sebenarnya yang membuat kacamata ini berlabel halal?

"Dari kami sendiri, itu mulai dari bahan dasar dan sama aspek manajemennya. Kalau bicara produk termasuk bahan bakunya, termasuk biji plastik dan untuk catnya atau bahkan ke tinta sablonnya," ungkap Direktur Attala Indonesia, Wenjoko Sidharta, saat peluncuran produk di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 5 November 2019. 

Ia mengatakan, dalam produk-produk kacamata kebanyakan, bahan-bahan tersebut masih kerap menggunakan bahan turunan dari produk hewani. Sedangkan Attala Indonesia menggunakan produk nabati. 

"Bukan hanya yang misal babi, tapi misal saja lemak sapi tapi cara penanganannya tidak sesuai Islam. Itu mungkin bisa termasuk non halal juga,"  kata dia. 

Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal akan mewajibkan produk makanan dan minuman serta selain produk tersebut untuk memiliki sertifikat halal mulai 17 Oktober 2019. Penerapan aturan itu dilakukan secara bertahap.

Tahap pertama, kewajiban ini akan diberlakukan terlebih dahulu pada produk makanan dan minuman dan tahap berikutnya, kewajiban sertifikasi halal akan diberlakukan untuk selain produk makanan dan minuman.

Baca juga yuk: Disuruh Antar Drum Besar, Curhat Ojol Ini Bikin Terpingkal-pingkal

Dari Jeddah, Menteri Agama Gus Men Terbang ke Italia

Tujuan penerbitan Undang-undang Jaminan Produk Halal ini adalah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk. Selain itu meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.

Di samping itu, label halal juga akan meningkatkan nilai dan branding produk di mata masyarakat Indonesia, yang mayoritas adalah muslim.Attala

Akselarasi Sertifikasi Halal, PNM Gandeng MES Kembangkan Kapasitas Usaha Nasabah Mekaar
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan.

Haikal Hassan Kembali Tegaskan Produk Non Halal Dikecualikan dari Wajib Sertifikasi Halal

Babe Haikal mengingatkan bahwa pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan tidak halal atau non halal tentu dikecualikan dari mengajukan sertifikat halal.

img_title
VIVA.co.id
1 November 2024