Aman Enggak Sih Asuransi Online?

Ilustrasi mengelola keuangan.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Banyak orang kini lebih peduli kepada keselamatan, kesehatan, dan masa depannya. Untuk memproteksi diri, banyak yang sadar untuk memiliki asuransi.

Akhir 2024, BTN Syariah Gandeng Sun Life Indonesia Masuk Lini Bisnis Wealth Management Syariah

Seiring perkembangan zaman di era digital, layanan asuransi pun kini bisa dilakukan secara online. Namun, layanan asuransi secara online masih menyulitkan nasabah untuk melakukan pengaduan atau mengklaim asuransi mereka.

Hal ini disebabkan layanan asuransi online yang kebanyakan sifatnya sebagai agregator atau perantara. Mereka tidak memiliki cara yang akurat hingga lisensi yang tepat oleh regulator, dalam hal ini adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Banyak yang Sudah Melek Asuransi Tapi Minat Masyarakat Masih Rendah, Kenapa?

Yang menjadi pertanyaaan, apakah aman menggunakan asuransi online?

"Kami menjamin kerahasiaan data nasabah kami, juga kami menggandeng payment gateway untuk pembayaran asuransi yang aman, nyaman dan instan," kata Ilham Nur Fachri selaku CEO WowPremi, saat berbincang dengan VIVA di acara peluncuran Aplikasi WowPremi di Klub Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu 27 Maret 2019.

Mengenal Asuransi Kerugian, Cara Mengamankan Harta dan Aset dari Situasi Tak Terduga

Perkembangan di era milenial semakin mendorong pesatnya pertumbuhan e-commerce di Indonesia, sehingga asuransi online ini menjadi tren terbaru yang dipastikan akan digandrungi para milenial. Karena itu, pihaknya menargetkan kaum milenial, dengan menggunakan cara edukasi dan insurance awareness.
 
"Kalangan mahasiswa atau anak sekolah untuk bisa cepat mendapat proteksi asuransi. Nah, mungkin dengan ini (asuransi online) mereka merasa insurance itu bukan suatu hal yang ribet, mudah banget, dan mereka aman, karena ada proteksi ini dan mereka lebih mau tahu lebih banyak lagi tentang asuransi," tutur Ilham. (asp)

Mobil bekas di OLXmobbi Cilandak

Jangan Lupa! Mobil dan Motor Wajib Punya Asuransi TPL di Tahun 2025

Para pemilik kendaraan bermotor kini wajib memiliki asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025.

img_title
VIVA.co.id
30 Desember 2024