2019, Semua Kosmetik Wajib Bersertifikasi Halal
- VIVA.co.id/Diza Liane Sahputri
VIVA – Sebagai salah satu negara dengan mayoritas penduduk Muslim terbesar di dunia, masyarakat Indonesia sudah peduli akan produk halal. Bukan hanya produk makanan saja, tapi juga kosmetik.Â
Wakil Direktur LPPOM MUI, Muti Arintawati mengatakan seluruh produk kosmetik wajib bersertifikasi halal pada 2019, sesuai dengan Undang-Undang Nomer 33 Tahun 2017 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) pada 2019. Hal tersebut diterapkan bukan hanya pada produk makanan saja, namun juga produk kosmetik.Â
Terutama karena negara Indonesia merupakan mayoritas muslim, di mana para wanita muslim banyak yang menggunakan make-up setiap harinya. Dengan menggunakan make-up halal, ibadah para wanita muslim akan lebih lancar tanpa gangguan.
"Karena saat ini undang-undang resmi dari pemerintah belum berlaku, kami dari MUI terus mengimbau para produsen kosmetik untuk segera meresmikan kosmetik mereka dengan label halal. Karena pada 2019 nanti seluruh produk harus berlabel halal bagi yang sudah tersertifikasi, dan non halal bagi yang belum tersertifikasi," ucapnya saat ditemui dalam peluncuran produk kosmetik halal Safi di Jakarta, Kamis 29 Maret 2018.
Lanjut Muti menjelaskan, saat ini masih sedikit produk kosmetik khususnya dari luar yang belum memiliki sertifikasi halal. Namun sudah hampir seluruh produk kosmetik dari Indonesia sudah memiliki sertifikasi halal. Sehingga dapat digunakan bagi para muslimah di Indonesia.Â
"Salah satu yang membuat lamanya sertifikasi halal dilakukan pada produk kosmetik adalah masih banyak orang-orang yang membeli, dan tidak masalah untuk menggunakan produk yang belum berlabel halal, " ucapnya.Â
Karenanya Muti mengimbau untuk masyarakat Indonesia untuk lebih sadar dan peduli akan pentingnya produk halal baik makanan, dan kosmetik yang beredar di pasaran.Â