Pengacara Sebut Pasal yang Bisa Jerat Mantan Kekasih Alona
VIVA.co.id – Pengacara Cynthiara Alona, Muara Karta mengatakan, mantan kekasih Alona berinisial CHPP bisa dikenai pasal pidana. Sebab, pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan di Bandara Soekarno Hatta itu disebut melakukan penipuan dan penganiayaan.
"Jadi, setelah apa yang disampaikan Alona, seperti kejadian awal dan akhirnya, maka ini semua sudah bisa dimasukkan dalam pasal pidana. Pidananya seperti apa, bukti ini akan kami laporkan ke Polda Metro Jaya, kalau tidak Senin atau Selasa," kata Muara, di Jakarta, Sabtu, 8 April 2017.
Ia melanjutkan, dalam kasus kliennya ini, ada unsur penipuan dan penganiayaan yang dilakukan mantan kekasih Alona itu. Muara juga menjelaskan pasal yang akan dikenakan pada CHPP, termasuk melaporkannya ke Ditjen Bea Cukai hingga Kementerian Keuangan.
"Ada beberapa pasal, 378 penipuan, penganiayaan. Ada juga janji yang tidak ditepati yang dilakukannya. Selain dilaporkan ke kepolisian, kami juga akan melaporkan ke atasannya di Bea Cukai. Kalau perlu ke Kementerian Keuangan," tutur Muara.
Ia menambahkan, perkiraan ancaman hukuman yang akan dikenakan Candra sekitar lima hingga enam tahun. "Pasal 378 empat tahun. Penganiayaan, belum penipuan, pencemaran nama baik. Ada beberapa pasal lagi. Mungkin (hukumannya) lima hingga enam tahun," kata dia.