Diperiksa 7 Jam, Aa Gatot Lesu dan Tubuh Terlihat Kurus

Gatot Brajamusti atau Aa Gatot usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa malam (22/11/2016)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nuvola Gloria

VIVA.co.id – Gatot Brajamusti menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor atas dugaan pencemaran nama baik di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari ini, Selasa 22 November 2016.

Sinergi Menekraf dan PARFI 1956, Harapan Baru bagi Industri Film Indonesia

Aa Gatot, begitu sapaannya diperiksa selama tujuh jam mulai pukul 11.30 hingga 18.30 didampingi sang kuasa hukum, Achmad Rifai.

Ketika keluar dari ruangan, tak sepatah kata pun keluar dari mulutnya. Mantan guru spiritual Elma Theana itu dirangkul oleh satu penyidik yang berbaju kemeja putih.

Ridwan Kamil Dorong Industri Film di Jawa Barat Jadi Sumber Ekonomi dan Diplomasi Budaya

Gatot terlihat lebih kurus mengenakan baju tahanan warna oranye, celana pendek motif kotak-kotak dan sendal jepit. Kepala tertunduk, berjalan cepat dikawal satu penyidik lainnya, dia menghindari lensa kamera pewarta.

Berjalan dengan cepat, mulut bungkam, tangan diborgol, Gatot diam, ketika ditanya para pewarta. Achmad mengatakan, pemeriksaan seputar kerugian yang dialami oleh mantan guru spiritual Reza Artamevia ini.

Aktor Senior Novi Chandra Meninggal Dunia

"Cukup banyak ya (pertanyaannya). Seperti biasa, pemeriksaan misalkan, apakah saudara kenal si A, apakah saudara pernah dirugikan, apakah ada kerugian immateril. Ya banyak, yang jelas menceritakan tentang orang yang memfitnah lah," ujar Rifai, begitu sapaannya.

Seperti diketahui, Gatot melaporkan balik wanita berinisial CT, atas pencemaran nama baik, penghinaan, keterangan palsu, dan laporan palsu ke Polda Metro Jaya pada 22 Oktober 2016.

Laporan tersebut telah diatur dalam pasal 310, 311 KUHP, 317 & 318 KUHP dan pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 1 UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

Rifai tak dapat menjelaskan, berapa banyak pertanyaan yang dilontarkan kepada Gatot. Bukti berupa rekaman suara antara Gatot dan CT, beserta pihak terkait lainnya dianggap sebagai bukti tak terbantahkan.

"Pertanyaan yang jelas menceritakan tentang orang yang memfitnahlah," kata Rifai. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya