Roy Marten: Segera Laksanakan Hukuman Kebiri Paedofil
Sabtu, 24 Oktober 2015 - 06:24 WIB
Sumber :
- VIVA/ Beno Junianto
VIVA.co.id - Pemerintah diminta tidak perlu lagi berwacana memberikan hukuman suntik kebiri kepada paedofil atau penjahat seksual terhadap anak-anak. Rencana itu harus segera dikonkretkan dalam bentuk peraturan yang jelas dan tegas.
"Tidak perlu wacana, segera buat aturannya agar penegak hukum mempunyai payung hukum untuk menindak penjahat paedofil," kata artis senior, Roy Marten, di Yogyakarta, Jumat, 23 Oktober 2015.
Menurut ayah Gading Marten itu, paedofil adalah penyakit yang bisa kambuh dan jika dibiarkan akan kembali memakan korban. "Meski sudah dipenjara, namun karena penyakit, pelaku tetap akan melakukan perbuatan yang sama," katanya.
Hukuman kebiri, kata aktor yang pernah terjerat kasus narkoba itu, membuat pelaku kejahatan paedofil menjadi jera. Mereka tidak akan mengulangi perbuatannya dan pelaku akan jera dengan sendirinya.
"Kalau dihukum lima tahun, misalnya, apa ada jaminan tidak akan mengulangi. Dengan dikebiri, semua akan selesai, dan tidak akan melakukan kejahatan lagi pada anak-anak," ujarnya.
Roy datang ke Yogyakarta bersama sejumlah artis seperti Ray Sahetapy, Paramitha Rusady, Indra Bhekti, dan beberapa artis lain untuk menghadiri malam puncak Apresiasi Film Indonesia 2015 pada Sabtu, 24 Oktober 2015. Kegiatan itu diselenggarakan di Benteng Vredeburg, Yogyakarta. Ada 17 kategori yang akan dibagikan, yakni kategori umum yang terdiri dari 14 kategori umum dan tiga kategori inspiratif.
Baca Juga :
Komnas HAM Minta Perppu Kebiri Penjahat Seks Tak Diterbitkan
Pengibirian adalah pelanggaran hak.
VIVA.co.id
15 Februari 2016
Baca Juga :