Ditilang: Apa Itu dan Mengapa? Ketahui Cara Membayar Denda dengan Mudah

Ilustrasi Penilangan terhadap Pengemudi
Sumber :
  • www.istockphoto.com

VIVA – Di Indonesia, keselamatan di jalan raya sering kali diabaikan, dengan ribuan kecelakaan terjadi setiap tahun akibat pelanggaran aturan seperti melanggar lampu merah atau tidak memakai helm. Banyak pengemudi merasa aman dan tidak terancam oleh tilang, sehingga mereka cenderung mengabaikan peraturan. Hal ini tentu membahayakan keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya.

Meskipun tilang bertujuan untuk menegakkan hukum, banyak yang masih bingung dengan apa itu tilang dan konsekuensinya. Ketika menerima tilang, pengemudi sering tidak tahu harus berbuat apa, mulai dari prosedur hingga besaran denda.

Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang tilang, termasuk jenis-jenisnya, proses pemberian, dampak yang ditimbulkan, dan cara mencegah pelanggaran. Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan kita bisa lebih patuh pada aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Pengertian Tilang dan Jenisnya

Tilang merupakan langkah penegakan hukum yang diambil oleh pihak kepolisian untuk menjaga keselamatan lalu lintas di jalan raya. Dalam konteks ini, penting untuk memahami jenis-jenis tilang yang ada agar pengendara dapat lebih patuh pada peraturan yang berlaku.

Apa itu Tilang? 

Tilang adalah langkah penegakan hukum yang diambil oleh petugas kepolisian terhadap pelanggar lalu lintas. Namun, banyak orang yang belum tahu bahwa "tilang" adalah singkatan dari "Tindak Pidana Pelanggaran Lalu Lintas." Istilah ini merujuk pada tindakan hukum yang diterapkan untuk pelanggaran di jalan raya. Informasi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jenis-Jenis Tilang

Terdapat dua jenis tilang dalam penegakan hukum lalu lintas di Indonesia, yaitu tilang manual dan tilang elektronik (ETLE), berikut penjelasan singkat mengenai kedua jenis tilang tersebut:  

  1. Tilang Manual

Tilang Manual adalah jenis tilang yang dilakukan secara langsung oleh petugas kepolisian di lapangan. Ketika petugas melihat pelanggaran, mereka akan menghentikan kendaraan dan memberikan surat tilang sebagai bukti. Pengemudi diwajibkan untuk membayar denda dalam waktu yang telah ditentukan.

  1. Tilang Elektronik (ETLE)

Sistem tilang ini memanfaatkan teknologi modern, seperti kamera pengawas dan perangkat penegak hukum lainnya. Sistem Tilang Elektronik (Electronic Law Enforcement/ETLE) resmi diluncurkan secara nasional mulai 23 Maret 2021.

Jika Anda melanggar aturan lalu lintas, Anda akan menerima notifikasi pelanggaran melalui surat di rumah, sehingga Anda dapat lebih mudah mengetahui kesalahan yang dilakukan tanpa harus bertemu langsung dengan petugas. 

Proses Tilang ketika Melakukan Pelanggaran dalam Berkendara

Jika petugas kepolisian melihat Anda melakukan pelanggaran saat berkendara, Anda akan ditilang. Setelah memastikan pelanggaran yang terjadi, petugas akan menghentikan kendaraan Anda dan menyerahkan surat tilang. Surat tersebut berisi informasi penting, seperti jenis pelanggaran yang dilakukan, nomor registrasi kendaraan, serta waktu dan lokasi kejadian.

Berikut adalah beberapa alasan umum yang menjadi dasar pemberian tilang:

  1. Melanggar rambu lalu lintas: Apabila Anda tidak mematuhi tanda-tanda di jalan, seperti lampu merah atau tanda berhenti, maka Anda akan ditilang oleh petugas kepolisian yang sedang bertugas. 
  1. Mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk: Mengemudi setelah mengonsumsi alkohol yang dapat mengganggu konsentrasi dan pengendara lainnya, yang memungkinkan penyebab kecelakaan lalu lintas. 
  1. Tidak mengenakan sabuk pengaman: Menjadi salah satu pelanggaran oleh pengendara roda empat atau lebih, karena tidak mematuhi aturan keselamatan dengan tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara.
  1. Melebihi batas kecepatan: Saat mengemudi di jalan besar, ada ketentuan batas kecepatan yang harus ditaati demi mencegah hal yang tidak diinginkan, apabila Anda melebihi batas yang ditentukan, maka akan ditindak. 
  1. Berkendara di jalur yang tidak seharusnya: Setiap jenis kendaraan memiliki jalurnya masing-masing demi keselamatan dan kenyamanan bersama, apabila menggunakan jalur yang tidak sesuai, seperti jalur bus atau jalur sepeda, maka akan terkena tilang. 

Dampak dan Konsekuensi Melanggar Aturan Berkendara

Melanggar aturan berkendara tak hanya berisiko bagi keselamatan, tapi juga berdampak pada catatan berkendara Anda. Penilangan yang dilakukan oleh petugas bisa berujung pada denda, sanksi, dan mempengaruhi rekam jejak pengemudi.

  1. Denda dan Sanksi yang Diberikan kepada Pelanggar

Di Indonesia, pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar nasional dapat dikenakan denda hingga Rp250.000 atau hukuman kurungan maksimal 1 bulan, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Pasal 291 ayat 1).

Bahkan jika pengemudi memakai helm tetapi penumpangnya tidak, pengemudi tetap bisa didenda dengan jumlah yang sama (Pasal 291 ayat 2). Helm yang digunakan juga harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ayat 8. Mematuhi aturan ini tidak hanya menjaga keselamatan, tetapi juga menghindarkan pengendara dari sanksi hukum yang berlaku.

Selain itu, jika pengemudi berkendara dengan cara yang tidak wajar atau melakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi saat di jalan, mereka dapat dijatuhi hukuman kurungan hingga 3 bulan atau denda maksimal sebesar Rp750.000.

  1. Pengaruh Terhadap Rekam Jejak Pengendara

Mendapatkan tilang dapat berpengaruh pada catatan berkendara seseorang. Rekam jejak pelanggaran yang buruk dapat menyebabkan premi asuransi kendaraan meningkat di masa mendatang. Jika seorang pengemudi menerima banyak tilang, mereka mungkin akan menghadapi sanksi lebih berat, termasuk kemungkinan pencabutan izin mengemudi, yang tentunya akan berdampak negatif pada mobilitas dan kebebasan berkendara mereka.

Apa yang Harus Dilakukan Ketika Ditilang?

Menghadapi tilang bisa jadi pengalaman yang membingungkan, terutama jika Anda merasa tidak bersalah. Setelah menerima surat tilang, pengemudi diwajibkan untuk membayar denda sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

Pembayaran dapat dilakukan secara online melalui aplikasi atau situs resmi kepolisian, atau bisa juga dilakukan secara langsung di kantor-kantor tertentu yang ditunjuk. Ini memberikan kemudahan bagi pengemudi untuk menyelesaikan kewajiban mereka dengan cepat. Dilansir dari laman Daihatsu, berikut cara mudah untuk membayar denda secara online agar plat nomor kendaraan Anda tidak diblokir oleh kepolisian:

  1. Kunjungi Situs Resmi Tilang Online
  1. Masukkan Nomor Register Tilang
  • Masukkan nomor tersebut ke kolom yang disediakan di situs tilang online.
  1. Lakukan Pembayaran Denda
  • Gunakan metode pembayaran seperti ATM, mobile banking, teller bank, atau e-commerce.
  1. Simpan bukti pembayaran untuk ditunjukkan saat mengambil SIM atau STNK yang disita di pengadilan atau Samsat.

Bagaimana Cara agar Terhindar dari Penilangan?

Jangan Main-main, Sistem ETLE Kini Semakin Canggih

Salah satu cara paling efektif untuk menghindari tilang adalah dengan meningkatkan kesadaran akan pentingnya berkendara yang aman. Pengemudi perlu memahami dan mematuhi semua aturan lalu lintas yang berlaku, termasuk rambu-rambu, lampu lalu lintas, dan batas kecepatan.

Menjaga fokus dan konsentrasi saat mengemudikan kendaraan sangat penting, seperti menghindari penggunaan ponsel atau terlibat dalam percakapan yang dapat mengalihkan perhatian. Selain itu, pengemudi harus peka terhadap lingkungan sekitar dan keadaan jalan, seperti memperhatikan kendaraan lain, pejalan kaki, dan kondisi cuaca, untuk mengurangi risiko pelanggaran.

Sidang Korupsi Proyek Tol MBZ, Saksi Sebut Mutu Beton di Bawah SNI

Dengan memahami apa itu tilang, proses penilangan, dampak yang ditimbulkan, serta cara menghadapinya, diharapkan pengemudi dapat lebih sadar akan keselamatan berkendara dan mematuhi peraturan yang ada. Kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bukan hanya bertujuan untuk menghindari tilang, tetapi juga untuk melindungi diri sendiri dan orang lain di jalan. Dengan langkah-langkah pencegahan yang tepat, kita semua dapat menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman dan nyaman.

Viral Ustaz Maulana Tak Pakai Helm saat Dibonceng

Viral Pemotor Kena Tilang ETLE karena Ustaz Maulana Tak Pakai Helm saat Dibonceng

Viral di sosial media memperlihatkan Ustaz Maulana tak menggunakan helm saat sedang dibonceng naik motor.

img_title
VIVA.co.id
7 Oktober 2024