Mau Tahu Cara Dapat Dana Cuma-Cuma dari Pemerintah? Catat Daftar Persyaratannya!

Menghitung uang kertas rupiah pecahan 100 ribu (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Ingin mengetahui cara dapat dana cuma-cuma dari pemerintah? Nah, artikel ini akan membahas soal ragam jenis bantuan berupa dana atau uang dari pemerintah serta syarat-syarat untuk mendapatkannya. Bagaimana sih?

Apa Itu KIP dan PIP? Ini Perbedaan dan Cara Mendapatkannya

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menyadiakan berbagai bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat. Pemberian bantuan sosial tersebut menyasar masyarakat kurang mampu sebagai upaya pengentasan kemiskinan. 

Selain itu, pemberian bansos juga dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Lantas, apa saja jenis bansos dari pemerintah? Yuk simak info lengkapnya!

Simak Cara Mudah Pencairan Dana Bantuan Sosial PIP November 2024

Cara Dapat Dana dari Pemerintah

Serang petugas bank menghitung pecahan uang rupiah. (ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Cara Ajukan Usulan Sebagai Penerima Bansos 2024, Ikuti Langkah-langkahnya!

Pemerintah menyediakan beberapa bansos untuk masyarakat kurang mampu. Berikut jenis-jenis serta persyaratannya;

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH merupakan program bantuan sosial yang memberikan tunjangan kepada keluarga kurang mampu yang telah terdaftar. Bantuan ini diberikan secara berkala dengan tujuan untuk meningkatkan akses pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat.


2. Kartu Prakerja

Cara dapat dana dari pemerintah yakni dengan menggunakan Kartu Prakerja. Ini adalah program pelatihan dan sertifikasi bagi masyarakat yang ingin meningkatkan keterampilan dan daya saingnya di pasar kerja. Program ini memberikan pelatihan dalam berbagai bidang, seperti keterampilan digital, kewirausahaan, dan keterampilan teknis lainnya.

Bagi yang telah mendaftarkan dan lolos seleksi, berhak mendapatkan insentif biaya mencari kerja sebanyak 1 kali sebesar Rp600.000 dan dana pengisian survei evaluasi sebesar Rp50.000 yang diberikan paling banyak 2 dua kali.

3. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa

BLT Dana Desa adalah program bantuan tunai yang diberikan kepada masyarakat terdampak pandemi atau bencana alam. Bantuan yang berasal dari Dana Desa ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan dalam mengatasi kesulitan ekonomi akibat situasi krisis, seperti pandemi Covid-19. 

Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima BLT Dana Desa 2024 sejumlah Rp300.000 setiap bulannya. Proses penyaluran BLT Dana Desa 2024 dilakukan per 2 bulan atau 3 bulan sekali, disesuaikan dengan kebijakan pihak desa.

4. Program Indonesia Pintar (PIP)

PIP adalah program bantuan pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Melalui program ini, siswa mendapatkan bantuan dalam bentuk tunjangan untuk biaya sekolah dan perlengkapan belajar, seperti buku dan seragam. Jumlah dana yang diterima oleh setiap siswa bervariasi tergantung pada jenjang pendidikannya.

Mulai dari Rp450.000 per tahun untuk siswa SD sederajat. Kemudian, siswa SMP sederajat akan menerima dana sebesar Rp750.000 per tahun, dan Rp1,8 juta per tahun bagi siswa SMA sederajat. Penyaluran dana PIP dilakukan secara bertahap dan cair melalui bank Himbara atau Kartu Indonesia Pintar.

5. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)

Program ini ditujukan kepada keluarga dengan kondisi sosial ekonomi 25% terendah di daerah pelaksanaan. Bentuk bantuannya adalah pemberian uang sebesar Rp200.000/bulan, diberikan setiap dua bulan sekali.

Syarat dan Cara Daftar

Ilustrasi penerima bansos PKH

Photo :
  • ANTARA

Untuk bisa menerima bansos, warga yang membutuhkan harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Itu adalah data induk yang berisi data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial, serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

1. Pendaftaran Offline DTKS:

- Daftar ke desa/kelurahan melalui usulan RT/RW setempat.
- Usulan akan dibawa ke musyawarah desa atau kelurahan.
- Usulan tersebut akan di input ke aplikasi bansos.
- Dinas sosial akan melakukan verifikasi dan validasi usulan.
- Hasil verifikasi akan di finalisasi oleh dinas sosial kabupaten/kota.
- Kepala daerah akan melakukan pengesahan.

2. Pendaftaran Online DTKS:

- Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos di PlayStore.
- Buat akun baru di aplikasi tersebut.
- Masukkan data diri seperti Nomor KK, NIK, dan nama lengkap sesuai KK serta KTP.
- Unggah foto KTP dan swafoto memegang KTP.
- Setelah registrasi berhasil, akses menu ‘Daftar Usulan’ di aplikasi.
- Masukkan kembali data diri sesuai petunjuk.
- Pilih jenis bansos yang diinginkan.
- Usulan akan diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Sosial.
- Hasil verifikasi akan diunggah ke sistem sebagai bahan pengolahan dan penetapan Kemensos.

Setelah itu, kamu bisa mengunjungi situs web resmi di https://cekbansos.kemensos.go.id/.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya