BPJS Kesehatan Resmi Naik Januari 2020, Ini Cara Untuk Turun Kelas

BPJS kesehatan
Sumber :
  • vstory

VIVA – Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga dua kali lipat bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat akan resmi mengalami penyesuaian pada Januari 2020 mendatang.

Kisah Sukses Andi Afdal: Dari Dokter Desa Kini Masuk Jajaran Direksi di BPJS Kesehatan

Hal ini merujuk Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

Dalam perjalanannya, kebijakan kenaikan iuran ini menuai banyak tanggapan. Sebagian besar masyarakat menolak kenaikan tersebut. Namun, Pihak BPJS Kesehatan sendiri mengatakan bahwa  besaran iuran yang baru ternyata masih di bawah angka perhitungan iuran yang sesungguhnya. 

Terpopuler: Wakil Bupati Positif Narkoba, Kiai Imam Jazuli Cirebon Puji Gus Miftah

Seperti diketahui menurut Perpres Nomor 75, iuran Peserta Penerima Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja untuk di kelas III naik menjadi Rp40 ribu dari semula Rp25 per orang per bulan. Untuk peserta kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp 110 ribu per orang perbulan. Sementara untuk kelas I naik Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu. 

Kebijakan tersebut juga membuat sebagian masyarakat ingin melakukan turun kelas, dan memilih kelas yang lebih sesuai dengan kemampuannya. Meski demikian tidak banyak masyarakat yang tahu bagaimana cara mengubah kelas tersebut. 

Supervisi Polri dan BPJS Kesehatan, Tingkatkan Kualitas Pelayanan di Fasilitas Kesehatan

Dalam unggahan di akun Instagram resmi BPJS Kesehatan Indonesia, mereka mengkampanyekan Praktis atau Perubahan Kelas Tidak Sulit.

Setidaknya ada lima syarat yang harus dipenuhi bagi peserta jika ingin melakukan perubahan kelas. Berikut ini syarat dan ketentuannya:

Pertama, berlaku bagi peserta yang telah terdaftar sebelum 1 Januari 2020

Kedua, perawatan dapat turun dua tingkat dari kelas perawatan sebelumnya. Misalnya dari kelas 1 ke kelas 3.

Ketiga, kesempatan untuk perubahan/penurunan kelas perawatan diberikan satu kali dalam periode 9 Desember 2019 sampai 30 April 2020.

Keempat, diberlakukan untuk satu keluarga bagi yang sudah terdaftar.

Kelima, peserta yang menunggak iuran tetap dapat mengajukan turun kelas, namun status kepesertaan BPJS Kesehatan masih tidak aktif sampai tunggakan iuran dibayarkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya