Pembagian Dana Wakaf untuk Jemaah Haji Indonesia asal NAD
VIVA – Sejak tahun 2008, jemaah haji asal Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) mendapat kucuran dana wakaf Habib Bugak Asyi yang kini dikenal sebagai Wakaf Baitul Asyi (Wakaf Rumah Aceh). Total dana wakaf yang dikeluarkan tahun ini sebesar Rp20,28 miliar. Dana wakaf ini bermula pada harta yang diwakafkan oleh seorang hartawan dan dermawan asal Aceh, Habib Abdurrahman (Habib Bugak Asyi) pada awal 1.800-an. Salinan akta ikrar wakaf tersebut pernah diserahkan nazir kepada Gubernur Aceh (waktu itu) Abdullah Puteh, ketika naik haji ke Mekah pada 2002 dan ketika mereka berkunjung ke Aceh pada 2006. Tahun ini, jemaah Aceh, akan mendapat kucuran dana wakaf yang akan dimulai Senin 6 Agustus 2018, hari ini. Adapun besaran uang wakaf yang bakal diterima tiap jemaah 1.200 riyal Saudi atau senilai Rp4,5 juta.