Dipecat IDI, Begini Aktivitas Medis DR dr Terawan AP
VIVA – Metode “cuci otak” untuk mengobati pasien stroke yang dipraktikkan DR dr Terawan Agus Putranto menuai kontroversi. Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menyatakan, dr Terawan terbukti melakukan pelanggaran etik kedokteran yang berat. Majelis Kehormatan Etik IDI memecat sementara (selama setahun) dr Terawan sebagai anggota IDI. Menurut surat berkop Pengurus Besar IDI, pemecatan terhadap dokter tentara yang kini menjabat sebagai Kepala RSPAD Gatot Subroto Jakarta itu terhitung sejak tanggal 26 Februari 2018. Sanksi keras itu diteken langsung oleh Ketua MKEK Prof Prijo Sidipratomo tanggal 12 Februari 2018. Dalam surat keputusannya IDI mengumumkan bahwa Dr Terawan terbukti, dengan sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran etik. Dengan bukti tidak kooperatif, dengan melakukan niat penolakan untuk hadir di persidangan MKEK sebagai lembaga penegak etika kedokteran. Hal itu dinilai menghalangi sidang dan bentuk pelanggaran berat.