Sekarang. Rokok Vape Ada Cukainya
Selasa, 7 November 2017 - 21:51 WIB
VIVA – Pemerintah melalui Direktur Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memastikan akan mengenakan cukai untuk cairan rokok elektronik (vape) sebesar 57 persen dari harga jual eceran (HJE) dan akan diterapkan mulai 1 Juli 2018.