Kurangnya Perhatian Pekerja Terhadap Kelengkapan K3
Jumat, 3 November 2017 - 10:46 WIB
VIVA – Melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.08/Men/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri, dimana pengusaha wajib untuk menyediakan APD sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pekerjanya. Akan tetapi banyak pekerja yang abai akan keselamatan yang mengakibatkan tingginya angka kecelakaan pekerja di Indonesia.