Vonis Kasus Korupsi Pembangunan Kampus IPDN
Kamis, 8 Agustus 2019 - 10:03 WIB
VIVA – Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kampus IPDN Bambang Mustaqim berjalan usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 7 Agustus 2019. Bambang yang merupakan mantan Senior Manager Pemasaran PT Hutama Karya (PT HK) itu divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti bersalah terlibat korupsi proyek pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, dan Kabupaten Rokan Hilir, Riau.