Ketika Eksepsi Bahar Bin Smith Ditolak
Jumat, 15 Maret 2019 - 05:31 WIB
VIVA – Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith menjalani sidang lanjutan di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jawa Barat. Sidang lanjutan ini mengagendakan membacakan tanggapan tertulis dari Jaksa Penuntut umum atas eksepsi dari tim Kuasa Hukum Terdakwa. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menolak eksepsi terdakwa kasus penganiayaan anak di bawah umur, Habib Bahar bin Smith.