Eks Bos Lippo, Eddy Sindoro Divonis Empat Tahun Penjara
Kamis, 7 Maret 2019 - 21:06 WIB
VIVA – Majelis hakim memvonis mantan Presiden Komisaris Lippo Group itu dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti bersalah menyuap Edy Nasution selaku panitera pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebesar Rp150 juta dan USD 50 ribu terkait proses perkara di PN tersebut.