Kasus Penganiayaan, Habib Bahar bin Smith Diperiksa Polisi
VIVA – Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Barat memeriksa terlapor kasus dugaan penganiayaan, Habib Bahar bin Smith. Kasus dugaan penganiayaan tersebut terjadi di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 1 Desember 2018. Dua orang yang menjadi korban adalah MHU (17) dan ABJ (18). Kasus penganiayaan ini dilaporkan ke Polres Bogor, Rabu, 5 Desember 2018, dengan laporan polisi nomor LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res. Bgr. Habib Bahar dilaporkan atas dugaan pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan/atau penganiayaan dan atau melakukan kekerasan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan/atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.