Terafiliasi dengan ISIS, Organisasi JAD Dibekukan
Selasa, 31 Juli 2018 - 12:03 WIB
VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis organisasi JAD untuk dibekukan dan pidana denda Rp5 juta serta menyatakannya sebagai organisasi terlarang karena mewadahi aksi terorisme yang berafiliasi dengan ISIS.