Perkara First Travel Siap Disidangkan
Kamis, 7 Desember 2017 - 19:52 WIB
VIVA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri melimpahkan berkas tahap dua kasus dugaan penipuan biro perjalanan umrah First Travel ke Kejaksaan Negeri Kota Depok yang telah merugikan caloon jamaah dengan total kerugian mencapai Rp 924.995.500.000.