Kembali ke artikel
Reset
Eyang Ariyo Tedjo Warno, kakek berusia 125 tahun tang divonis enam bulan penjara atas keterlibatannya mengedarkan uang palsu saat menjalani sidang di PN Semarang, Selasa (8/11/2016)
Sumber :
VIVA.co.id/Dwi Royanto
Partner
VIVA Networks