Kembali ke artikel
Reset
Berstatus sebagai "Pelaksana Tugas" Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Luhut Binsar Pandjaitan tidak berwenang mengambil kebijakan-kebijakan strategis bidang ESDM.
Sumber :
VIVA.co.id/Shintaloka Pradita Sicca
Partner
VIVA Networks