Kembali ke artikel
Reset
KPU mengungkapkan bahwa apabila pasangan calon tunggal kalah dalam pemilihan melawan kotak kosong pada Pilkada 2024, maka daerah tersebut akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) sementara.
Sumber :
VIVA.co.id/Andrew Tito
Partner
VIVA Networks