Kembali ke artikel
Reset
Keluarga ketiga tersangka meluapkan ekspresi rasa syukur mereka atas dikabulkannya gugatan Praperadilan 3 tersangka korupsi pengadaan tanah Bank Kalbar melawan Kejati Pontianak, di Pengadilan Negeri Pontianak, Selasa 12 November 2024.
Sumber :
VIVA.co.id/Destriadi Yunas Jumasani (Pontianak)
Partner
VIVA Networks