Kembali ke artikel
Reset
Dua terdakwa kasus penjualan lahan untuk pembangunan PLTMG 10 MW oleh PLN dinyatakan tidak terbukti bersalah atas dakwaan JPU sehingga dibebaskan dari segala tuntutan, dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat, 6 Agustus 2021.
Sumber :
ANTARA/Daniel Leonard
Partner
VIVA Networks