Kembali ke artikel
Reset
Terdakwa kasus narkoba dengan barang bukti sabu-sabu seberat 27 kilogram divonis hukuman mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utrara, Selasa petang, 12 November 2019.
Sumber :
VIVAnews/Putra Nasution
Partner
VIVA Networks