Kembali ke artikel
Reset
Endang Sholihatin, ahli bahasa pada UPN Veteran Surabaya, memberikan pendapatnya dalam sidang pencemaran nama baik dengan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 21 Maret 2019.
Sumber :
VIVA/Nur Faishal
Partner
VIVA Networks