Kembali ke artikel
Reset
Komarudin alias Toto, terdakwa dalang aksi persekusi sejoli di Cikupa, divonis pidana penjara selama lima tahun oleh Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, pada Kamis, 12 April 2018.
Sumber :
VIVA/Sherly
Partner
VIVA Networks