Kembali ke artikel
Reset
Barang bukti uang untuk perkara penggelapan dan penipuan dengan tersangka Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng saat diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya pada Senin, 19 Maret 2018.
Sumber :
Jaksa Rahmat Hari Basuki
Partner
VIVA Networks