Resmi Diubah, Ini Syarat Umum SPMB dari SD hingga SMA/SMK

Ilustrasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo

Jakarta, VIVA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengumumkan pergantian nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 2025.

Berikut berbagai syarat umum yang harus dipenuhi calon murid baru dalam SPMB 2025 berdasarkan jenjangnya:

SD

Persyaratan umum bagi calon murid pada kelas 1 SD yakni:

- Berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2025.

Calon murid baru berusia 7 tahun akan diprioritaskan

- Persyaratan usia paling rendah 6 tahun dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli 2025 bagi calon murid yang memiliki:

Kecerdasan dan/atau bakat istimewa

Kesiapan psikis

Calon murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tetulis dari psikolog profesional

Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada satuan pendidikan yang bersangkutan.

SMP

Persyaratan umum bagi calon murid pada kelas 7 SMP yaitu:

- Berusia minimal 15 tahun pada 1 Juli 2025

- Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.

Sah! Kemendikdasmen Resmi Ubah Nama PPDB Jadi SPMB

SMA/SMK

Persyaratan umum bagi calon murid pada kelas 10 SMA/SMK adalah:

Siswi SD di Palembang Jadi Korban Pelecehan Pamannya, Diimingi Boleh Main HP Seharian

- Berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2025.

- Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat.

Siswi SMP di Palopo Dicekoki Miras lalu Diperkosa 8 Pria, Termasuk Sang Pacar
Ilustrasi pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK

PPDB 2025 Resmi Diganti SPMB, Ini 4 Jalur Penerimaan yang Dibuka

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengumumkan pergantian nama PPDB menjadi SPMB pada tahun 2025

img_title
VIVA.co.id
30 Januari 2025